Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kini memberikan solusi penyelesaian kasus pemukulan oleh Mario Dandy melalui restorative justice (RJ) alias via jalur damai.
Adapun solusi tersebut diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani saat menjenguk korban yakni David di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023).
Kala itu, Reda memberikan solusi agar keluarga David mau berdamai dengan Mario Dandy.
"Kami akan menawarkan RJ (restorative justice) kepada pihak keluarga korban," tutur saat mengunjungi David.
Diketahui bahwa Mario Dandy kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Kendati ditahan, proses RJ masih bisa dilakukan melalui pelimpahan.
"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," kata Reda.
Namun tak lama setelah mengeluarkan pernyataan tersebut, Reda mengklarifikasi dan menyatakan pihaknya menutup opsi restorative justice dalam kasus Mario Dandy tersebut.
Profil Kajati DKI Jakarta
Reda Manthovani merupakan sosok yang sudah tak asing lagi di komunitas penegak hukum di Indonesia. Selain sebagai Jaksa, Reda juga merupakan akademisi.
Baca Juga: Jahatnya Mario Dandy: Sudah Pukul Habis David, Video dan Foto Korban Lantas Disebar
Pria asal Jakarta ini lahir pada 20 Juni 1969. Reda merupakan seorang alumnus Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992).
Usai mendapat gelar Sarjana Hukum dari universitas tersebut, Reda 'hijrah' ke luar negeri dan kuliah di Faculté de Droit de l'UniversitédAix, Marseille III, Perancis.
Reda kembali ke tanah air dan melanjutkan jenjang S3 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Reda terdaftar di pddikti.kemdikbud.go.id sebagai Tenaga Pengajar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Ia juga berstatus lektor Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Karier Reda Manthovani: Sempat kerja di luar negeri
Reda menjajal untuk mengais pundi-pundi rejeki di luar negeri. Ia sempat menjabat konsultan Hukum atau Kejaksaan pada Konsulat Jenderal RI di Hong Kong (2014-2015).
Kemudian ia kembali lagi ke Indonesia dan dipercaya untuk menjabat sebagai Kabag TU pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun 2011.
Kariernya semakin melejit ketika Reda mengemban jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten pada tahun 2012. Ia kemudian 'naik kelas' menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di pertengahan tahun 2015.
Jabatan terkini Reda adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang ia jabat mulai tahun 2022.
Jawaban ayah David
Jonathan Latumahina selaku ayah David menutup pintu maaf bagi Mario Dandy.
Pria bertato ini sudah kadung geram lantaran Mario Dandy sudah menghajar anaknya hingga tak sadarkan diri.
Ia kemudian mencuit pepatah Latin yakni "Si vis pacem para bellum" yang berarti "Jika kau mendambakan perdamaian, bersiap-siaplah menghadapi perang."
Kontributor : Armand Ilham
Tag
Berita Terkait
-
Jahatnya Mario Dandy: Sudah Pukul Habis David, Video dan Foto Korban Lantas Disebar
-
Minta Penyidik Gali Motif Penganiayaan David, Pengacara Mario Dandy Ungkap Kemungkinan Ada Tersangka Baru
-
Dianggap Belum Lengkap, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara AG Pacar Mario Dandy ke Polda Metro Jaya
-
Kejati Panen Hujatan usai Tawarkan David Damai dengan Mario Dandy: Bacotnya Enteng Banget
-
Kondisi Terkini David Latumahina yang Dianiaya Mario Dandy, Alhamdulillah Sudah Membuka Mata
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka