Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap beberapa poin penting dalam penemuan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, (21/03/2023) lalu di Gedung DPR Senayan, Jakarta. Pihak PPATK yang diwakilkan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana memaparkan beberapa penemuan dan analisis mereka soal pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan adanya penemuan transaksi janggal sebesar Rp 349 T dan merupakan tanggungjawab Kementerian Keuangan. Mahfud MD juga ikut dalam rapat ini. Lalu, apa saja poin poin tersebut? Simak inilah selengkapnya.
Kasus terungkap karena laporan masyarakat
Suara.com - Ivan pun mengawali penjelasannya dengan mengungkap jumlah penemuan PPATK. "Dengan rincian (temuan) 227,9 juta laporan transaksi transfer dana dari dan keluar negeri, 39,2 juta laporan transaksi keuangan tunai, 742 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan, 445 ribu laporan transaksi penyedia barang dan jasa, dan 4.599 laporan penundaan transaksi. Kami juga telah menerima 1.250 pengaduan masyarakat yang efektif sebagai data tambahan dan pemicu dalam proses analisis dan pemeriksaan pencucian uang," ungkap Ivan.
Ungkap tak semua transaksi dari Kemenkeu
Penjelasan Ivan soal temuan TPPU ini pun sempat dicelah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond. "PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang Rp 300 (triliun) itu TPPU?" tanya Desmond kepada Ivan. Ivan pun mengungkap bahwa penemuan TPPU ini bukan berarti semua berasal dari Kementerian Keuangan.
"Jadi nominal temuan Rp 349.874.187.502.987 ini tidak semuanya bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kemenkeu, bukan berarti di Kemenkeu. Tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," papar Ivan.
Sebut ada transaksi di kepabeanan
Tak hanya membenarkan soal isu penemuan TPPU di tubuh Kemenkeu, namun Ivan juga sempat menyebut adanya transaksi dalam kegiatan ekspor impor "Itu (penemuan TPPU) kebanyakan terjadi dengan kasus impor, ekspor, kasus perpajakan, kepabeanan. Dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa ada lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari Rp 40 triliun" lanjut Ivan.
Tegaskan tak ada unsur politik soal pembahasan TPPU
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, YLBHI: Pemerintah dan DPR Membangkangi Konstitusi!
Pernyataan Ivan kembali dicelah oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman yang mengungkap kecurigaannya akan adanya unsur politik soal penemuan TPPU ini. Benny pun mengungkap bahwa tidak ada pasal yang mendukung penemuan TPPU agar bisa diungkap di publik. Ivan pun mengaku hal ini diperbolehkan.
"Kalau anda katakan itu boleh, tunjukkan ke saya pasal berapa dalam UU (yang mendukung). Sebab kalau tidak, saudara Menko Polhukam (Mahfud MD) dan Anda (Ivan) juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang saudara lakukan. Coba tunjukkan ke saya," cecar Benny. Ivan pun secara tegas mengungkap bahwa tidak ada unsur politik yang mendasari penemuan TPPU ini diungkap di publik.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, YLBHI: Pemerintah dan DPR Membangkangi Konstitusi!
-
Babak Baru Isu Transaksi Rp349 T di Kemenkeu: Makin Pelik, Sosok SB-DY Ikut Terlibat
-
Benarkah Jokowi Terima Laporan Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu?
-
Momen Fraksi PKS Walk Out saat Rapat Paripurna: Tolak BBM Naik sampai Pengesahan Perppu Ciptaker
-
Segudang Cecaran DPR ke PPATK Soal Transaksi Rp349 T di Kemenkeu: Tuding Ada Motif Politik
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba