Suara.com - Ramai pertanyaan, kapan gaji PNS naik? Ini terjadi karena sudah lama isu kenaikan gaji PNS akan ditetapkan. Akan tetapi, karena terhalang oleh pandemi covid-19, permasalahan ini belum mencapai kejelasan sampai baru-baru ini terdengar kabar kenaikan Gaji PNS sudah memasuki titik terang.
Pengumuman kenaikan gaji PNS akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo nanti pada 16 Agustus 2023 bertepatan dengan pidato tentang Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024. Nah, untuk itu para Aparatur Sipil Negara yang penasaran kapan gaji PNS naik, mohon bersabar dan menunggu aba-aba dari presiden.
Berkaitan dengan usulan kenaikan gaji, besarannya berhubungan dengan ketentuan gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mana gaji PNS diatur berdasarkan golongannya.
Berikut besaran gaji PNS saat ini berdasarkan golongannya.
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Pertimbangan dalam kenaikan gaji
Baca Juga: Rencana Kenaikan Gaji PNS, Bagaimana Urgensi dan Dampaknya?
Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan untuk menaikkan gaji karyawan. Berikut hal umum yang jadi pertimbangan kenaikan gaji karyawan dari suatu perusahaan termasuk lembaga pemerintah.
1. Harga kebutuhan pokok
Kebutuhan terhadap bahan pokok untuk pangan dan tempat tinggal sehari-hari menjadi pertimbangan penting untuk menentukan upah minimum. Jika harga kebutuhan pokok naik, maka penting untuk mempertimbangkan kenaikan gaji untuk menjaga daya beli karyawan.
Jika mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, umumnya secara psikologis itu juga akan berdampak ke kondisi psikis mereka dan hal ini akan mempengaruhi kinerja ke depannya.
2. Produktivitas kinerja
Ketika seorang karyawan memiliki atau menunjukkan produktivitas kerja yang meningkat dan semakin berkualitas, tentunya ia berhak untuk mendapatkan bonus dan juga kenaikan gaji. Hal ini biasanya lebih mudah atau umum terjadi di kalangan karyawan swasta.
Berbeda dengan PNS, selama ini kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah, yang menyatakan kenaikan gaji dilakukan secara berkala dan ketika sudah mencapai masa kerja tertentu sesuai dengan golongannya masing-masing.
3. Kemampuan dan kondisi finansial perusahaan
Pertimbangan kenaikan gaji berdasarkan kemampuan dan kondisi finansial perusahaan umumnya terjadi di perusahaan swasta. Jika kondisi finansial perusahaan semakin membaik apalagi jika meningkat pesat, mereka bisa mempertimbangkan kenaikan gaji secara berkala kepada karyawan.
Demikian itu informasi untuk menjawab kapan gaji PNS naik. Sesuai dengan kabar yang beredar di berbagai media massa, pengumuman kenaikan gaji akan dilaksanakan pada 16 Agustus 2023.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO