Suara.com - Pengacara terdakwa Shane Lukas dan saksi ahli hukum pidana, Ahmad Sofian, memperdebatkan mengenai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (11/7/2023).
Mulanya, pengacara Shane bertanya tanggapan Sofian mengenai unsur pembiaran dalam Pasal 76 C. Sofian dengan singkat menjawab tidak ada unsur pembicata yang tertera dalam Pasal 76 C.
"Apa yang menjadi unsur pembiaran? Kan tadi ahli menyebutkan Pasal 76. Dakwaan jaksa dakwaan terakhir Bagaiamma pendapatan ahli terkait unsur-unsur pembiaran mohon ahli jelaskan?" tanya kuasa hukum Shane di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tidak ada," jawab Sofian.
"Tidak ada unsurkan kan?" tanya lagi kuasa hukum Shane Lukas.
"Tidak ada, yang ada penjelasan terhadap pembiaran, jadi anda harus membedakan. Unsur itu ada dalam pasal objektif dan subjektif. Dalam objektif ada perbuatan kita beda lagi," ujar Sofian.
Pengacara Shane lalu mengaitkan tidak adanya unsur pembiaran dalam Pasal 76 C dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Lantas, Sofian mengatakan pertanyaan itu salah alamat. Keduanya pun sempat berdebat terkait hal itu.
"Dakwaan ini tidak ada unsur?" ucap kuasa hukum Shane.
"Duh, karena pertanyaannya salah Yang Mulia, saya nggak mau jawab pertanyaan," timpal Sofian.
Baca Juga: Pengacara Ajukan Permohonan Pemeriksaan Kejiwaan Mario Dandy di Sidang David Ozora
"Lah justru Saudara yang mutar-mutar," kata tim hukum Shane.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono kemudian menehangi keduanya. Hakim Alimin menyampaikan penggunaan pasal dalam surat dakwan merupakan ranah JPU.
"Sebentar, sebentar. Ini kan dakwaan domain dari Penuntut Umum. Penuntut Umum bisa menentukan dakwaan itu alternatif subsideritas ataukah campuran itu hak Penuntut Umum," ujar Hakim Alimin.
Hakim Alimin meminta pengacara Shane tidak membahas hal itu dalam sidang pemeriksaan saksi ahli.
"Bahwa Saudara mengatakan bahwa ini bertentangan yang primer subsider sama dakwaan ke satu ke dua misalnya itu nanti Saudara tuangkan di dalam pembelaan Saudara, ini tidak terbukti misalkan kalau pendapat Saudara," imbuhnya.
JPU turut merespons perdebatan itu. Jaksa menegaskan tidak hanya unsur pembiaran yany disertakan dalam surat dakwaan Shane Lukas.
"Kami juga keberatan dengan pertanyaan penasihat hukum. Ini unsur 76 C tidak hanya pembiaran. Di sana unsurnya lengkap, ada menempatkan, membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan. Jangan dipotong penasihat hukum kami keberatan," tegas jaksa.
"Kami jangan melakukan tanya jawab atau debat yang ndak ada gunanya, pertanyaannya ganti," kata Hakim Alimin.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dalam perkara ini.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Pengacara Ajukan Permohonan Pemeriksaan Kejiwaan Mario Dandy di Sidang David Ozora
-
Sidang Kasus Mario Dandy, Ahli Pidana Sebut Sikap Tobat dan Push Up Masuk Skenario Jahat Penganiayaan
-
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Ahli Pidana Sebut Restitusi Korban Penganiayaan Wajib Dibayar
-
Tiba Di PN Jaksel, Mario Dandy Dan Shane Lukas Kompak Pakai Kemeja Putih
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara