Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya tengah menyelidiki dana hasil kejahatan lingkungan yang diduga mengalir ke partai politik.
Hal tersebut disampaikan Ivan usai menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama sejumlah lembaga, KPU, Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Otoritas Jada Keuangan (OJK).
"Ya (laporan sudah disampaikan ke penyidik), kami terus proses. Ya, masih dalam proses," kata Ivan kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Ivan menegaskan pihaknya mendapatkan berbagai indikasi terkait dana kejahatan lingkungan tersebut.
"Ya, indikasi-indikasi ada. Itu sudah selesai dari kita," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menanggapi temuan PPATK soal uang kejahatan lingkungan yang diduga mengalir ke partai politik.
Terkait hal itu, dia meminta agar hal tersebut ditelusuri oleh PPATK sebagai pihak yang berwenang menyelidiki aliran keuangan.
"Untuk laporan tadi mungkin bisa ditanyakan ke PPATK karena mereka yang punya kewenangan untuk mendalami aliran keuangan," kata Rasio, Senin (14/8).
Meski berkaitan dengan lingkungan, lanjut Rasio, kewenangan Ditjen Gakkum KLHK hanya melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang sehingga terkait aliran dana menjadi wewenang PPATK.
"Kalau kami kan kewenangannya untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uangnya," tegas dia.
Menurut Rasio, pihaknya bekerja sama dengan PPATK dengan membuat semacam tim gabungan.
"Kami juga terus bekerja sama dengan PPATK, tadi kami sampaikan juga termasuk kami membentuk tim gabungan KLHK dengan PPATK berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang untuk lingkungan hidup dan kehutanan. Kami sudah membuat SK dan tim khusus berkaitan dengan PPATK," tuturnya.
Rasio lantas mengungkapkan akan memeriksa lebih lanjut soal surat rekomendasi atau laporan serupa dari PPATK tentang uang kejahatan lingkungan yang disebut mengalir ke parpol.
Perlu diketahui, Ivan sebelumnya mengungkapkan temuan adanya dana Rp 1 triliun yang diduga mengalir ke partai politik dari tindak pidana kejahatan lingkungan.
Menurut Ivan, temuan itu juga sudah disampaikan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Salah satu temuan PPATK yang ditemukan beberapa waktu lalu Rp1 triliun, ini merupakan uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik," ungkap Ivan, Selasa (8/8).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO