News / Metropolitan
Selasa, 23 Januari 2024 | 06:38 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, (kiri). (Suara.com/M Yasir)
Baca 10 detik

Belakangan juga terungkap bahwa tersangka Argiyan mengoleksi konten hingga video porno di handphone atau ponsel miliknya. Hal ini terungkap berdasar hasil pemeriksaan digital forensik yang dilakukan penyidik terhadap handphone Argiyan.

Kendati begitu, penyidik masih mendalami ada atau tidak keterkaitan koleksi video porno tersebut di balik motivasi tersangka Argiyan melakukan kejahatan tersebut.

"Apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku ini melakukan perbuatannya, ini masih pendalaman," pungkas Wira.

Load More