Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) ojol 2024 sedang menjadi perbincangan di ranah publik karena ada beda sikap grab dan gojek soal THR Ojol 2024. Grab Indonesia akan memberikan THR lebaran kepada pengemudi ojek online.
Pemerintah memberikan perhatian kepada ojek online (ojol) dengan menghimbau perusahaan aplikasi seperti Grab Indonesia dan Gojek untuk memberikan THR. Dorongan tersebut mendapatkan respon berbeda dari perusahaan Grab Indonesia dan Gojek.
Grab
Kebijakan Grab Indonesia dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Sebagaimana disampaikan oleh Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy.
Nantinya, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) dan Perjanjian Kerta Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
THR kepada pengemudi ojol berupa insentif khusus hari raya Idul Fitri. Meski demikian, Grab belum menjelaskan besaran insentif tersebut.
Gojek
Sementara itu, berbeda dengan Grab Indonesia, Gojek tampaknya menolak untuk memberikan THR sebab Gojek menyatakan bahwa hubungan perusahaan aplikasi dengan driver ojek online merupakan kemitraan.
Hal itu berarti tidak termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti yang tertulis dalam Perjanjian Kerta dengan Waktu Tertentu (PWKTT), PKWTT, dan lainnya.
Baca Juga: THR Ojol 2024 Berapa? Ini Aturan Kemnaker Terbaru hingga Sanksi Perusahaan Jika Tak Bayar
Meski demikian, pihak Gojek menjelaskan bahwa mereka mendukung pemerintah dalam menjaga dan meningkatkan kesejahteraan mitra drivel ojol melalui program Gojek Swadaya. Program tersebut dibuat dengan tujuan meringankan beban biaya operasional mitra driver. Program Swadaya juga diadakan di momen Ramadhan dan Lbearan.
Gojek mengadakan program swadaya mudik berupa potongan harga untuk kebutuhan persiapan mudik mitra driver, misalnya potongan harga untuk pembelian pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lain sebagainya.
Selain itu, ada juga Bazar Swadaya untuk menyediakan sembako dengan harga yang lebih mudah dijangkau masyarakat atau mitra driver ojol. Ketiga, Gojek memiliki program Mega Kopdar halal bi halal yang menyertakan berbagai hadiah menarik untuk mitra driver.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pengemudi ojek online dan kurir logistik memiliki hak untuk mendapatkan THR.
Kemenaker juga menegaskan bahwa meski hubungan kerjanya berupa kemitraan tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT).
Adapun ketentuan dalam memberikan THR berdasarkan Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 mengenai pemberian THR kepada pekerja adalah sebagai berikut.
Berita Terkait
-
THR Ojol 2024 Berapa? Ini Aturan Kemnaker Terbaru hingga Sanksi Perusahaan Jika Tak Bayar
-
Gojek-Grab Kompak Tolak Beri THR ke Driver Ojol
-
Arahan Kemnaker, Ini THR versi Gojek ke Driver Ojol
-
Bukan THR, Grab Hanya Berikan Insentif ke Driver Ojol
-
Menaker Angkat Suara Terkait Edaran Pembayaran THR Tahun 2024
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK