Suara.com - Polisi resmi menetapkan PWGA pengemudi Toyota Fortuner arogan berpelat nomor dinas TNI palsu sebagai tersangka. Selain ditetapkan tersangka yang bersangkutan juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan menyebut tersangka PWGA dijerat dengan Pasal 263 tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana 6 tahun penjara.
"Tersangka sudah ditahan," kata Anggi kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga: Korban Resmi Laporkan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Ke Bareskrim
Tersangka PWGA, kata Anggi, ditangkap di rumah kakaknya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Selasa (16/4/2024) kemarin. Sejak kasus ini viral dia bersama istrinya bersembunyi di sana.
Selain itu penyidik juga menemukan kendaraan Toyota Fortuner milik PWGA di rumah kakaknya tersebut. Namun pelat dinas TNI palsu yang sempat digunakannya telah dibuang di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat sesaat setelah kejadian.
"Dibuang di daerah Lembang dan sekarang masih dicari anggota di sekitar lokasi," ungkap Anggi.
Sebelumnya pelaku yang mengaku adik kandung jenderal ini resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelapor merupakan Marcellina Irianti Deca (25) dan Komang Dimas (23) pemilik mobil Suzuki yang ditabrak pelaku hingga terlibat cekcok saat peristiwa tersebut terjadi di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek atau Japek.
Baca Juga: Usai Viral, Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Nomor TNI Palsu Sempat Ngumpet di Rumah Saudara
Kuasa hukum korban, Paulinus Dugis menyebut laporan kliennya telah diterima dan teregister dengan Nomor: LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 April 2024. Dalam laporannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Kita harapkan juga kepolisian untuk perkara ini melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas dari pada siapa yangg kita laporkan hari ini. Itu yang paling penting," kata Paulinus di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).
Untuk memperkuat laporannya, korban menurut Paulinus turut menyertakan sejumlah bukti. Salah satunya berupa rekaman video saat peristiwa ini terjadi.
"Juga foto kerusakan kendaraan dan juga bukti kepemilikan kendaraan daripada klien kami. Itu barang bukti yang kami ajukan," ungkapnya.
Mabes TNI sejak awal juga telah memastikan pelat dinas 84337-00 yang terpasang di mobil Toyota Fortuner pelaku palsu. Sebab berdasar hasil penelusuran pelat nomor dinas TNI tersebut teregistrasi milik Marsda TNI Purn. Prof. Dr. Ir. Asep Adang Supriyadi.
Belakangan Asep juga menegaskan tidak mengenal pemilik mobil Toyota Fortuner arogan tersebut. Dia memastikan pelat nomor tersebut terpasang di mobil Mitsubishi Pajero yang dipergunakannya sehari-hari untuk operasional sebagai Guru Besar di Universitas Pertahanan Republik Indonesia usai pensiun sejak 2020 lalu.
Atas kejadian ini, Asep telah melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan kasus ini karena merasa dirugikan oleh pelaku.
Berita Terkait
-
Pendeta Gilbert Lumoindong Ledek Zakat Umat Islam, Sering Ceramah Sambil Mengemudi Mobil Mewah
-
Tak Cukup Hanya Minta Maaf, Pendeta Gilbert Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Usai Viral, Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Nomor TNI Palsu Sempat Ngumpet di Rumah Saudara
-
Bukan Anggota TNI, Pekerjaan Sopir Toyota Fortuner yang Arogan Ternyata Cuma Ini
-
Arogan Berujung Kicep, Sopir Toyota Fortuner yang Ngaku Anggota TNI Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka