Suara.com - Nur Insyirah, seorang guru berusia 29 tahun dari Sekolah Menengah Mohd Khalid Johor Bahru, menggunakan TikTok akhir pekan lalu untuk membuka kotak hadiah yang ternyata berisi lipstik dari YSL Beauty dari seorang siswa.
Dia begitu bersemangat menemukan namanya terukir di kotak itu, dia terkikik dan melompat-lompat di kursinya, jelas tersentuh oleh hadiah penuh perhatian dari siswa tersebut.
Video berdurasi 40 detik tersebut telah ditonton lebih dari satu juta kali, dengan netizen memuji betapa manisnya siswa tersebut, dan betapa dia terlihat sangat bersemangat.
Dalam wawancara dengan media Malaysia WeirdKaya, Nur Insyirah menceritakan bahwa dia telah menerima banyak hadiah ulang tahun dari murid-muridnya, namun dia tidak pernah memiliki lipstik YSL karena “harganya tidak terjangkau”.
Dia mengatakan bahwa melihat namanya terukir di lipstik membuatnya “semakin istimewa dan mengejutkan”.
Nur Insyirah juga menyapa segelintir orang yang menuduhnya memamerkan hadiahnya. Dia menjelaskan bahwa rekan-rekannya telah mendorongnya untuk memfilmkan reaksinya sehingga dia dapat “mengabadikan kenangan manis”. Dia tidak menyangka TikToknya akan meledak seperti itu.
Video Nur Insyirah lainnya juga menampilkan tiga siswa sekolah menengahnya yang merayakan ulang tahunnya.
Salah satu kelasnya meninggalkan jejak catatan, dengan petunjuk arah yang membawanya ke ruang kelas tempat mereka mengeluarkan konfeti ketika dia masuk. Mereka bahkan menyiapkan selempang untuknya, dan meninggalkan pesan di papan tulis.
Kelas formulirnya juga merencanakan kejutan untuknya. Dia kembali disambut dengan confetti, dan disuguhi kue.
Dia mendedikasikan pesan manis kepada murid-muridnya, memberi tahu mereka bahwa itu adalah hadiahnya yang "paling tak ternilai harganya".
Dia berjanji untuk menghargai semua yang telah mereka berikan padanya dan mendesak anak-anaknya untuk mengabaikan komentar negatif yang dia terima dalam videonya.
Berita Terkait
-
Bikin Heboh Gegara Zat Pengawet, Guru Besar Farmasi UGM soal Roti Okko: Jangan Khawatir jika Tak Ada Gejala Serius
-
Pro Kontra Jurusan IPA, IPS dan Bahasa Dihapus, Mantan Guru Angkat Bicara
-
Kepsek Minta Rekrutmen KKI di Jakarta Dikhususkan Bagi Guru Honorer, Jangan Diadu Sama Fresh Graduate
-
Alasan Kepala Sekolah Rekrut Guru Honorer Meski Dilarang: Banyak Jam Kosong
-
Miris Masih Ada Guru di Jakarta Digaji Rp 200 Ribu, DPRD DKI Minta Disdik Angkat 4.000 Tenaga Honorer Jadi KKI
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran