Suara.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, menghadapi dakwaan kasus penghasutan terkait pernyataannya tentang mantan Raja Malaysia. Politisi berusia 77 tahun ini menyatakan tidak bersalah di hadapan pengadilan di kota Gua Musang, Selasa (26/8). Pengacara Muhyiddin mengungkapkan bahwa kliennya menolak tuduhan tersebut.
Dakwaan ini muncul setelah Muhyiddin memberikan pidato menjelang pemilihan umum bulan ini, di mana ia mengkritik keputusan Raja Abdullah Sultan Ahmad Shah pada 2022 yang menunjuk lawannya, Anwar Ibrahim, sebagai perdana menteri setelah pemilihan yang sengit.
Pernyataan tersebut dianggap sebagai penghinaan terhadap Sultan Abdullah, yang memerintah dari 2019 hingga Januari tahun ini.
Raja Malaysia memiliki peran yang sangat dihormati di negara yang mayoritas Muslim ini. Meskipun posisi raja lebih bersifat seremonial, dalam beberapa tahun terakhir, raja memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas politik negara.
Sistem monarki konstitusi Malaysia mempraktikkan rotasi tahta setiap lima tahun di antara sembilan penguasa negara bagian yang merupakan keturunan kerajaan Islam yang telah lama berdiri.
Tindakan penghasutan di Malaysia dapat dikenakan hukuman di bawah Undang-Undang Penghasutan era kolonial, dengan kemungkinan denda dan penjara hingga tiga tahun bagi yang terbukti bersalah.
Pengadilan Gua Musang telah menjadwalkan sidang berikutnya untuk Muhyiddin pada 4 November mendatang.
Para pendukung Muhyiddin bersorak gembira saat mendengar pernyataan tidak bersalah dari pemimpin oposisi tersebut, menunjukkan dukungan mereka di luar gedung pengadilan.
Baca Juga: Balita 3 Tahun di Malaysia Positif Narkoba, Orangtua Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Berita Terkait
-
Balita 3 Tahun di Malaysia Positif Narkoba, Orangtua Dijerat Pasal Perlindungan Anak
-
CEK FAKTA: Timnas Malaysia Disanksi Oleh FIFA Karena Federasi Langgar Regulasi, Benarkah?
-
Kuala Lumpur Rawan Sinkhole Raksasa? Wali Kota Angkat Bicara usai Satu Korban Tertelan di Lubang Jalanan
-
Tragedi di Laut Johor, Kapal Perang Malaysia Tenggelam
-
Kalahkan Bambang Pamungkas, Jordi Amat Kasih Bukti Jadi Pemain Timnas Indonesia Paling Sukses di Liga Malaysia karena...
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut