Suara.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, menghadapi dakwaan kasus penghasutan terkait pernyataannya tentang mantan Raja Malaysia. Politisi berusia 77 tahun ini menyatakan tidak bersalah di hadapan pengadilan di kota Gua Musang, Selasa (26/8). Pengacara Muhyiddin mengungkapkan bahwa kliennya menolak tuduhan tersebut.
Dakwaan ini muncul setelah Muhyiddin memberikan pidato menjelang pemilihan umum bulan ini, di mana ia mengkritik keputusan Raja Abdullah Sultan Ahmad Shah pada 2022 yang menunjuk lawannya, Anwar Ibrahim, sebagai perdana menteri setelah pemilihan yang sengit.
Pernyataan tersebut dianggap sebagai penghinaan terhadap Sultan Abdullah, yang memerintah dari 2019 hingga Januari tahun ini.
Raja Malaysia memiliki peran yang sangat dihormati di negara yang mayoritas Muslim ini. Meskipun posisi raja lebih bersifat seremonial, dalam beberapa tahun terakhir, raja memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas politik negara.
Sistem monarki konstitusi Malaysia mempraktikkan rotasi tahta setiap lima tahun di antara sembilan penguasa negara bagian yang merupakan keturunan kerajaan Islam yang telah lama berdiri.
Tindakan penghasutan di Malaysia dapat dikenakan hukuman di bawah Undang-Undang Penghasutan era kolonial, dengan kemungkinan denda dan penjara hingga tiga tahun bagi yang terbukti bersalah.
Pengadilan Gua Musang telah menjadwalkan sidang berikutnya untuk Muhyiddin pada 4 November mendatang.
Para pendukung Muhyiddin bersorak gembira saat mendengar pernyataan tidak bersalah dari pemimpin oposisi tersebut, menunjukkan dukungan mereka di luar gedung pengadilan.
Baca Juga: Balita 3 Tahun di Malaysia Positif Narkoba, Orangtua Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Berita Terkait
-
Balita 3 Tahun di Malaysia Positif Narkoba, Orangtua Dijerat Pasal Perlindungan Anak
-
CEK FAKTA: Timnas Malaysia Disanksi Oleh FIFA Karena Federasi Langgar Regulasi, Benarkah?
-
Kuala Lumpur Rawan Sinkhole Raksasa? Wali Kota Angkat Bicara usai Satu Korban Tertelan di Lubang Jalanan
-
Tragedi di Laut Johor, Kapal Perang Malaysia Tenggelam
-
Kalahkan Bambang Pamungkas, Jordi Amat Kasih Bukti Jadi Pemain Timnas Indonesia Paling Sukses di Liga Malaysia karena...
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Ini 3 Poin yang Dihasilkan Dari Rapat Kordinasi DPR-Pemerintah Pascabencana di Aceh
-
ICW: Korupsi Pendidikan Tak Pernah Keluar dari Lima Besar, Banyak Celah Baru Bermunculan
-
Tito Karnavian: Anggaran Pemulihan Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Rp 59 Triliun
-
JPPI Terima Aduan Sekolah di Banten Diduga Palak SPPG Rp1.000 per Siswa Tiap Hari
-
Awas Macet! Ini Daftar 33 Titik Penutupan Jalan dan Rute Alternatif Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
-
BNPT Temukan 21.199 Konten Radikal, Anak Jadi Sasaran Terorisme di Ruang Digital
-
Kementerian PU Terus Tangani Layanan Air Bersih bagi Masyarakat Aceh Tamiang Pascabencana
-
Kelakar Menkeu Purbaya Sentil BNPB di Rakor Aceh: Lu Pelit, Gua Kasih Duitnya!
-
Menkeu: Ada Rp1,51 Triliun Siap Pakai untuk Pemulihan Bencana, BNPB Segera Ajukan Sebelum Hangus!
-
KSAD Ungkap Perjuangan TNI Kerja 24 Jam di Aceh: Pakai Dana Swadaya, yang Penting Jalan Tersambung!