Suara.com - Harga rokok dilihat jadi salah satu faktor utama tingginya angka perokok di Indonesia. Meski pemerintah telah menetapkan harga jual eceran rokok naik pada 2025, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96 tahun 2024, namun aturan itu tak berarti apa-apa.
Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) menyebutkan bahwa pemerintah seharusnya berani membuat kebijakan untuk membuat harga rokok per bungkus minimal Rp70 ribu. Nominal tersebut dinilai baru ampuh untuk mencegah prevalensi perokok aktif bertambah juga membantu masyarakt berhenti merokok.
"Ada survei tentang dukungan publik menunjukkan bahwa orang akan mau berhenti merokok kalau harganya Rp70 ribu. Jadi kalau Rp70 ribu satu bungkus, dia akan berhenti merokok," kata Ketua PKJS-UI Aryana Satrya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Namun nampaknya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belum berani lakukan hal tersebut. Justru melalui PMK 96/2024 itu, pemerintah memutuskan tidak menaikan harga cukai rokok pada 2025. Sehingga, harga rokok per bungkus dipastikan tidak akan naik secara signifikan.
Aryana menyebut bahwa harga rokok di Indonesia masih terlalu murah, dibandingkan dengan sejumlah negara lain. Padahal harga rokok bisa jadi penentu keputusan seseorang untuk mengonsumsi hasil tembakau itu atau tidak.
"Kita bisa melihat bahwa harga jual eceran rokok meningkat. Tapi kalau kita melihat misalnya harga yang paling mahal, sigaret putih mesin, misalnya yang Camel atau Malboro ataupun Djarum yang putih, harganya katakanlah Rp49 ribu Rp50 ribu. Kalau kita bandingkan dengan negara-negara lain, itu ternyata jauh kita di bawahnya. Jadi harganya ini masih sangat murah," kata Aryana.
Dia menunjukan sejumlah daftar harga rokok di beberapa negara maju per 2020 lalu. Seperti Australia yang menjual rokok per bungkus dibandrol seharga 25,88 dolar atau setara dengan Rp395 ribu. Kemudian Inggris menjual rokok seharga 15,83 dilar atau setara Rp243 ribu. Sesama negara Asia, seperti Korea Selatan menjual rokok senilai 3,42 dolar atau Rp52 ribu.
Sementara itu, dalam PMK 96/2024 tersebut mengatur bahwa harga jual eceran rokok hanya naik rata-rata 9,53 persen.
"Walaupun sekarang ada harga jual ecerannya atau harga bandrolnya dinaikkan, tapi tanpa kenaikan cukai rokok maka dia akan masih sangat rendah," ujarnya.
Baca Juga: Harga Rokok Indonesia Masih Murah, Dinilai Jadi Penyebab Anak-anak Susah Berhenti Merokok
Berita Terkait
-
Harga Rokok Indonesia Masih Murah, Dinilai Jadi Penyebab Anak-anak Susah Berhenti Merokok
-
Cukai Rokok 2025 Tak Naik, Pemerintah Prabowo Dinilai Salah Langkah di 100 Hari Pertama
-
Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Pakar: Konsumen Berhak Informasi Produk Rokok Secara Jujur
-
Profil FOOM: Perusahaan Rokok Elektrik Gugat Eks Karyawan Rp800 Juta Gara-gara Pindah Kerja
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut