Suara.com - Harga rokok dilihat jadi salah satu faktor utama tingginya angka perokok di Indonesia. Meski pemerintah telah menetapkan harga jual eceran rokok naik pada 2025, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96 tahun 2024, namun aturan itu tak berarti apa-apa.
Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) menyebutkan bahwa pemerintah seharusnya berani membuat kebijakan untuk membuat harga rokok per bungkus minimal Rp70 ribu. Nominal tersebut dinilai baru ampuh untuk mencegah prevalensi perokok aktif bertambah juga membantu masyarakt berhenti merokok.
"Ada survei tentang dukungan publik menunjukkan bahwa orang akan mau berhenti merokok kalau harganya Rp70 ribu. Jadi kalau Rp70 ribu satu bungkus, dia akan berhenti merokok," kata Ketua PKJS-UI Aryana Satrya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Namun nampaknya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belum berani lakukan hal tersebut. Justru melalui PMK 96/2024 itu, pemerintah memutuskan tidak menaikan harga cukai rokok pada 2025. Sehingga, harga rokok per bungkus dipastikan tidak akan naik secara signifikan.
Aryana menyebut bahwa harga rokok di Indonesia masih terlalu murah, dibandingkan dengan sejumlah negara lain. Padahal harga rokok bisa jadi penentu keputusan seseorang untuk mengonsumsi hasil tembakau itu atau tidak.
"Kita bisa melihat bahwa harga jual eceran rokok meningkat. Tapi kalau kita melihat misalnya harga yang paling mahal, sigaret putih mesin, misalnya yang Camel atau Malboro ataupun Djarum yang putih, harganya katakanlah Rp49 ribu Rp50 ribu. Kalau kita bandingkan dengan negara-negara lain, itu ternyata jauh kita di bawahnya. Jadi harganya ini masih sangat murah," kata Aryana.
Dia menunjukan sejumlah daftar harga rokok di beberapa negara maju per 2020 lalu. Seperti Australia yang menjual rokok per bungkus dibandrol seharga 25,88 dolar atau setara dengan Rp395 ribu. Kemudian Inggris menjual rokok seharga 15,83 dilar atau setara Rp243 ribu. Sesama negara Asia, seperti Korea Selatan menjual rokok senilai 3,42 dolar atau Rp52 ribu.
Sementara itu, dalam PMK 96/2024 tersebut mengatur bahwa harga jual eceran rokok hanya naik rata-rata 9,53 persen.
"Walaupun sekarang ada harga jual ecerannya atau harga bandrolnya dinaikkan, tapi tanpa kenaikan cukai rokok maka dia akan masih sangat rendah," ujarnya.
Baca Juga: Harga Rokok Indonesia Masih Murah, Dinilai Jadi Penyebab Anak-anak Susah Berhenti Merokok
Berita Terkait
-
Harga Rokok Indonesia Masih Murah, Dinilai Jadi Penyebab Anak-anak Susah Berhenti Merokok
-
Cukai Rokok 2025 Tak Naik, Pemerintah Prabowo Dinilai Salah Langkah di 100 Hari Pertama
-
Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Pakar: Konsumen Berhak Informasi Produk Rokok Secara Jujur
-
Profil FOOM: Perusahaan Rokok Elektrik Gugat Eks Karyawan Rp800 Juta Gara-gara Pindah Kerja
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap