"Apanya yang siap?" cecar Saldi lagi.
"Nanti disampaikan di suratnya," sahut Yohanes.
Saat ditanya soal alasan pencabutan permohonan, Yohanes justru mengatakan bahwa surat itu diajukan oleh salah satu kuasa hukum yang lain.
"Kenapa anda mengajukan surat tanpa komunikasi dengan prinsipal?" tegas Saldi.
"Mohon maaf untuk pengajuan surat tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum yang ini kita akan mengajukan surat pencabutan kuasa Yang Mulia," tutur Yohanes.
Saldi lantas mengatakan bahwa dalam surat tersebut, Yohanes turut menandatanganinya. Saldi kembali menegur keras Yohanes karena melempar kesalahan kepada kuasa hukum lain.
"Jangan anda mempersoalkan yang lain, anda tanda tangan loh di surat ini loh penarikan," ucap Saldi.
"Siap Yang Mulia, tapi menurut prinsipal dibatalkan dan diaknjutkan ke persidangan," timpal Yohanes.
Saldi menegaskan Mahkamah telah memiliki bukti jika gugatan tersebut dicabut. Untuk itu, Saldi pun mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara dan pihak terkait untuk merespons kejadian tersebut.
"Ini anda kayak tidak tahu aturan saja, sudah ditarik, tidak dibatalkan penarikannya, tiba-tiba muncul ke sini. Apa ngangguk-ngangguk begitu? Makanya jadi lawyer harus paham konsekuensi apapun yang dimasukkan ke pengadilan itu," tandas Saldi.
Berita Terkait
-
Kritik Raffi Ahmad Dikawal Patwal Arogan, JJ Rizal Murka: Badut Entertaiment Naik Kelas, Republik jadi Sirkus Comberan
-
PDIP Tepis Isu Barter Kasus Hasto, Apa Dalih Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK?
-
Diserang Balik Gegara Kritik Jokowi Tokoh Terkorup 2024, Ramai Pegiat Antikorupsi Kena Doxing, Ulah Buzzer?
-
Susi Pudjiastuti Nangis Kejer Sikapi soal Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai Gegara Nunggak SPP
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah