"Apanya yang siap?" cecar Saldi lagi.
"Nanti disampaikan di suratnya," sahut Yohanes.
Saat ditanya soal alasan pencabutan permohonan, Yohanes justru mengatakan bahwa surat itu diajukan oleh salah satu kuasa hukum yang lain.
"Kenapa anda mengajukan surat tanpa komunikasi dengan prinsipal?" tegas Saldi.
"Mohon maaf untuk pengajuan surat tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum yang ini kita akan mengajukan surat pencabutan kuasa Yang Mulia," tutur Yohanes.
Saldi lantas mengatakan bahwa dalam surat tersebut, Yohanes turut menandatanganinya. Saldi kembali menegur keras Yohanes karena melempar kesalahan kepada kuasa hukum lain.
"Jangan anda mempersoalkan yang lain, anda tanda tangan loh di surat ini loh penarikan," ucap Saldi.
"Siap Yang Mulia, tapi menurut prinsipal dibatalkan dan diaknjutkan ke persidangan," timpal Yohanes.
Saldi menegaskan Mahkamah telah memiliki bukti jika gugatan tersebut dicabut. Untuk itu, Saldi pun mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara dan pihak terkait untuk merespons kejadian tersebut.
"Ini anda kayak tidak tahu aturan saja, sudah ditarik, tidak dibatalkan penarikannya, tiba-tiba muncul ke sini. Apa ngangguk-ngangguk begitu? Makanya jadi lawyer harus paham konsekuensi apapun yang dimasukkan ke pengadilan itu," tandas Saldi.
Berita Terkait
-
Kritik Raffi Ahmad Dikawal Patwal Arogan, JJ Rizal Murka: Badut Entertaiment Naik Kelas, Republik jadi Sirkus Comberan
-
PDIP Tepis Isu Barter Kasus Hasto, Apa Dalih Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK?
-
Diserang Balik Gegara Kritik Jokowi Tokoh Terkorup 2024, Ramai Pegiat Antikorupsi Kena Doxing, Ulah Buzzer?
-
Susi Pudjiastuti Nangis Kejer Sikapi soal Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai Gegara Nunggak SPP
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter
-
Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027
-
Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang
-
Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas
-
Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan
-
Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!
-
Tumbal Terakhir
-
Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI