Suara.com - Bagi yang ingin kerja dan membantu membangun desa, Anda bisa coba daftar untuk pekerjaan pendamping desa atau bisa juga pendamping lokal desa. Lantas apa beda pendamping desa dan pendamping lokal desa? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui bahwa Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) ini merupakan pekerjaan yang ada di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa ini memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di tingkat desa, tetapi mereka memiliki perbedaan dalam tugas, lingkup, dan hubungan dengan program-program pemerintah.
Nah untuk untuk mengetahui apa beda pendamping desa dan pendamping lokal desa, yuk simak berikut ini penjelasan perbedaannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa
Pendamping Desa (PD) adalah seseorang yang bertugas membantu desa dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta mengelola program-program pemerintah seperti Dana Desa, dan memastikan proses pembangunan di desa sesuai aturan berlaku.
Pendamping Desa ini bekerja di tingkat desa secara umum. Selain itu, Pendamping Desa ini juga lebih berfokus pada kebijakan pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten.
Sedangkan Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah seseorang yang memiliki tugas lebih khusus, yaitu mendampingi desa dalam konteks pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa serta program pembangunan lainnya.
PLD sering kali lebih fokus pada aspek-aspek operasional yang terjadi di tingkat desa, berinteraksi langsung dengan masyarakat desa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.
Selain definisinya, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa juga memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Adapun perbedaan tugas dan fungsinya sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Tugas Sarjana Penggerak Pembangunan 2025, Kerjanya Apa?
- Tugas dan Fungsi Pendamping Desa
Tugas utama Pendamping Desa meliputi mendampingi perencanaan pembangunan, memfasilitasi pengelolaan Dana Desa, memberikan pelatihan, serta memastikan agar pembangunan desa berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Selain itu, keberadaan Pendamping Desa juga berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat desa dalam pelaksanaan program-program pemerintah yang ada di desa.
- Tugas dan Fungsi Pendamping Lokal Desa (PLD)
Tugas PLD lebih terfokus pada pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang lebih teknis, terutama yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta pengelolaan sumber daya alam di desa.
Pendamping Lokas Desa juga umumnya lebih intensif berinteraksi dengan masyarakat desa dalam mendampingi proses partisipatif dan pelaksanaan program-program Pemerintah di Desa.
Secara keseluruhan, Pendamping Desa memiliki peran yang lebih luas dan strategis, seringkali berada pada tingkat kebijakan, sedangkan Pendamping Lokal Desa lebih fokus pada pendampingan teknis dan operasional di tingkat desa.
Nah itulah beda Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa lengkap dengan tugas dan fungsinya yang menarik untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Ini Tugas Sarjana Penggerak Pembangunan 2025, Kerjanya Apa?
-
Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka? Waspada Penipuan!
-
Besaran Gaji Sarjana Penggerak Pembangunan 2025 Tembus Rp18 Juta?
-
Giring Ganesha Ajak Anak ke Museum Tuai Kritik, Apa Tugas Wamenbud Sebenarnya?
-
Pendamping Desa Minimal Lulusan Apa? Rekrutmen Segera Dibuka, Simak Syaratnya
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO