Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara soal polemik pengerukan pasir di Pulau Pari, Kepulauan Seribu yang diduga ilegal. Kegiatan itu diakui memang belum memiliki izin resmi untuk pengerukan.
Hal ini dikatakan oleh Asisten Pemerintahan Sekda Jakarta Sigit Widjatmoko. Ia menyebut pihaknya telah melakukan penyelidikan setelah mengetahui keluhan warga.
Ia pun mendapati laporan ternyata pengerukan itu dilakukan di pulau milik pribadi bernama Pulau Biawak yang terletak di seberang Pulau Pari.
"Kegiatan itu ada di wilayah Pulau Biawak, yang merupakan pulau private. Artinya pulau yang dimiliki oleh orang per orang," ujar Sigit kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
Namun, Sigit menyebur Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kegiatan pengerukan pasir laut itu masih belum diterbitkan. Karena itu, Sigit menyebutkan, Pemprov Jakarta melalui Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menghentikan pengerukan pasir laut tersebut pada 17 Januari 2025.
"Seketika teman-teman dari Pemkab melakukan penghentian pembangunan di lokasi dimaksud," ucapnya.
"Jadi, kami langsung proaktif, meskipun itu ada di wilayah private, tetapi karena tidak dilengkapi dengan izin, maka langsung proses penghentian," imbuhnya.
Diprotes Warga Pulau Pari
Sebelumnya, Warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta dikejutkan dengan beroperasinya ekskavator alias beko mengeruk pasir laut di kawasan itu. Proyek ini dilakukan demi pengembangan fasilitas pariwisata oleh swasta pada perairan dangkal di Gugusan Pulau Pari.
Baca Juga: Bongkar Pagar Laut Ilegal, Kekayaan Fantastis Menteri ATR Nusron Wahid: Aset-asetnya Bikin Melongo!
Ketua Forum Peduli Pulau Pari (FP3), Mustaghfirin mengatakan, alat berat itu sudah masuk ke kawasan Pulau Pari sejak 1 November 2024 lalu untuk membangun cottage apung dan dermaga wisata. Warga pun kini kembali meminta agar aktivitas proyek dihentikan.
Ia mengatakan, eksploitasi di Gugus Lempeng perlu dihentikan karena dikhawatirkan akan berdampak pada ekosistem laut dan rusaknya terumbu karang, padang lamun, dan mangrove.
Apalagi, Gugus Lempeng telah lama dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat dengan melakukan penanaman dan budidaya mangrove. Kegiatan ini dilakukan secara kolektif tanpa bantuan dari pemerintah sebagai bentuk pengelolaan dan penguasaan terhadap ruang hidupnya.
"Selain itu, aktivitas proyek tersebut juga dikhawatirkan akan berdampak terhadap pembatasan atau larangan melaut bagi para nelayan ketika melintas di wilayah tersebut sebagaimana yang saat ini terjadi di Pulau Biawak atau Pulau Kongsi," ujar Mustaghfirin kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Ketua RW 04 Pulau Pari, Sulaiman juga menyebut aksi penolakan terhadap proyek tersebut kini bergulir karena masyarakat Pulau Pari dirugikan. Apalagi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di gugusan Pulau Pari yang telah diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga belum diketahui semua masyarakat Pulau Pari.
"Warga Pulau Pari menolak seluruh aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan kebutuhan warga dan berpotensi merusak ekosistem kelautan dan perikanan yang ada di gugusan Pulau Pari," jelasnya.
Berita Terkait
-
Bongkar Pagar Laut Ilegal, Kekayaan Fantastis Menteri ATR Nusron Wahid: Aset-asetnya Bikin Melongo!
-
Tak Perlu Lewat Pengadilan, Nusron Wahid Langsung Batalkan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut: Cacat Prosedur!
-
Rocky Gerung Seret Nama Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang: Ini Mesti Dibawa ke Pengadilan!
-
Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami