Suara.com - Banyak yang membahas gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) di momen mendekati hari raya Idul Fitri. Hal ini karena setiap tahun dua hal ini menjadi yang selalu dinanti-nanti para pekerja atau ASN.
Namun sebenarnya apa bedanya gaji ke-13 dan THR?
THR dan gaji ke-13 adalah dua jenis tunjangan yang berbeda. THR diberikan kepada pekerja, termasuk ASN, menjelang hari raya keagamaan, sementara gaji ke-13 diberikan khusus kepada ASN sebagai penghargaan dan dukungan finansial.
Keduanya memiliki tujuan dan waktu pemberian yang berbeda. Ini perbedaannya :
THR:
Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, dan hari raya lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial mereka dalam merayakan hari raya.
THR umumnya diberikan kepada seluruh pekerja, baik yang berstatus karyawan tetap, kontrak, maupun honorer, termasuk ASN.
Bila THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan. Waktu pemberiannya biasanya diatur oleh peraturan pemerintah dan disesuaikan dengan hari raya yang bersangkutan.
Besaran THR akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Pada tahun 2024, pemerintah memberikan THR 100% bagi ASN. Besaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji.
Baca Juga: Anggaran Dipotong 42%, Menteri Investasi Minta ASN Pantang Kendur
Gaji ke-13:
Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan dan dukungan finansial. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, memberikan penghargaan atas kinerja, dan mendorong produktivitas.
Gaji ke-13 khusus diberikan kepada ASN, termasuk PNS dan PPPK.
Biasanya diberikan pada bulan Juni atau Juli, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Besarannya pun berbeda-beda, tergantung pada golongan, pangkat, masa kerja, dan tunjangan yang diterima oleh ASN.
Sumber Dana
THR: Sumber dana THR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dari anggaran perusahaan swasta.
Gaji ke-13: Sumber dana gaji ke-13 juga berasal dari APBN dan APBD.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil
-
Disentil Buruh karena Lambat, DPR Janji Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Secara Terbuka
-
Pimpinan DPR RI Terima Draf RUU Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Buruh
-
Fokus Infrastruktur, Pemprov Jateng Terus Kebut Perbaikan Jalan pada 2025
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Mau Industri Kita Mati
-
Gibran Belajar Makan Empek-empek, Dokter Tifa Meledek: Pejabat Jadi Babu dan Babysitter ABK?
-
Mobil Mercy Antik B.J. Habibie Seret Ridwan Kamil ke Pusaran Korupsi, KPK Pastikan Panggil RK
-
Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!
-
Alarm untuk Roy Suryo? Denny Darko Ramal Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Bui: Mereka Akan Lupa Diri
-
Kabar Buruk! ICW Sebut Selama 2024; Kerugian Negara Tembus Rekor Rp279 T, Kinerja Aparat Anjlok