Suara.com - Israel melancarkan serangan udara ke dua lokasi di Lebanon pada Kamis malam, dengan alasan bahwa lokasi tersebut menyimpan senjata milik kelompok Hizbullah.
Serangan ini dilakukan meskipun ada kesepakatan gencatan senjata yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui media sosial, militer Israel menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangan tepat sasaran di wilayah Lebanon terhadap dua lokasi militer yang menyimpan senjata Hizbullah, yang melanggar perjanjian gencatan senjata.
Gencatan senjata antara Israel dan Hizbullah telah diberlakukan sejak 27 November, menyusul lebih dari setahun ketegangan dan dua bulan perang sengit.
Namun, meski kesepakatan ini masih berlaku, kedua belah pihak terus saling menuduh telah melanggar perjanjian tersebut.
Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, militer Lebanon seharusnya dikerahkan di bagian selatan negara tersebut bersama pasukan penjaga perdamaian PBB, sementara pasukan Israel menarik diri dalam kurun waktu 60 hari.
Hizbullah, yang didukung oleh Iran, juga telah sepakat untuk menarik pasukannya ke utara Sungai Litani, sekitar 32 kilometer dari perbatasan, serta membongkar infrastruktur militer mereka yang tersisa di wilayah selatan.
Meskipun tenggat waktu awal untuk penarikan pasukan Israel adalah 26 Januari, periode ini diperpanjang hingga 18 Februari setelah Israel melewatkan batas waktu tersebut.
Konflik antara Israel dan Hizbullah kembali memanas sejak 8 Oktober 2023, sehari setelah serangan besar yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Israel oleh kelompok Hamas, sekutu Hizbullah.
Baca Juga: Trump Kembali Jatuhkan Sanksi terhadap Penyelidik ICC atas Kasus Warga AS dan Israel
Serangan Hamas ini memicu perang di Jalur Gaza, yang kemudian berdampak pada ketegangan di perbatasan Lebanon-Israel.
Hingga saat ini, situasi di perbatasan kedua negara masih belum stabil, dengan serangan dan bentrokan sporadis yang terus terjadi di tengah upaya diplomasi untuk menjaga gencatan senjata.
Berita Terkait
-
Trump Kembali Jatuhkan Sanksi terhadap Penyelidik ICC atas Kasus Warga AS dan Israel
-
Tentara Israel Dihukum Tujuh Bulan Penjara atas Penyiksaan Warga Palestina
-
AS Jatuhkan Sanksi ke ICC: Lindungi Israel dari Tuduhan Genosida?
-
Israel Gempur Gudang Senjata Hizbullah di Lebanon, Abaikan Gencatan Senjata
-
Hukuman Ringan? 7 Bulan Penjara bagi Tentara Israel yang Siksa Tahanan Palestina
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Darurat Sampah Nasional Bukan Sekadar Masalah Infrastruktur, Tapi Krisis Perilaku Masyarakat
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional