Suara.com - Israel melancarkan serangan udara ke dua lokasi di Lebanon pada Kamis malam, dengan alasan bahwa lokasi tersebut menyimpan senjata milik kelompok Hizbullah.
Serangan ini dilakukan meskipun ada kesepakatan gencatan senjata yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui media sosial, militer Israel menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangan tepat sasaran di wilayah Lebanon terhadap dua lokasi militer yang menyimpan senjata Hizbullah, yang melanggar perjanjian gencatan senjata.
Gencatan senjata antara Israel dan Hizbullah telah diberlakukan sejak 27 November, menyusul lebih dari setahun ketegangan dan dua bulan perang sengit.
Namun, meski kesepakatan ini masih berlaku, kedua belah pihak terus saling menuduh telah melanggar perjanjian tersebut.
Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, militer Lebanon seharusnya dikerahkan di bagian selatan negara tersebut bersama pasukan penjaga perdamaian PBB, sementara pasukan Israel menarik diri dalam kurun waktu 60 hari.
Hizbullah, yang didukung oleh Iran, juga telah sepakat untuk menarik pasukannya ke utara Sungai Litani, sekitar 32 kilometer dari perbatasan, serta membongkar infrastruktur militer mereka yang tersisa di wilayah selatan.
Meskipun tenggat waktu awal untuk penarikan pasukan Israel adalah 26 Januari, periode ini diperpanjang hingga 18 Februari setelah Israel melewatkan batas waktu tersebut.
Konflik antara Israel dan Hizbullah kembali memanas sejak 8 Oktober 2023, sehari setelah serangan besar yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Israel oleh kelompok Hamas, sekutu Hizbullah.
Baca Juga: Trump Kembali Jatuhkan Sanksi terhadap Penyelidik ICC atas Kasus Warga AS dan Israel
Serangan Hamas ini memicu perang di Jalur Gaza, yang kemudian berdampak pada ketegangan di perbatasan Lebanon-Israel.
Hingga saat ini, situasi di perbatasan kedua negara masih belum stabil, dengan serangan dan bentrokan sporadis yang terus terjadi di tengah upaya diplomasi untuk menjaga gencatan senjata.
Berita Terkait
-
Trump Kembali Jatuhkan Sanksi terhadap Penyelidik ICC atas Kasus Warga AS dan Israel
-
Tentara Israel Dihukum Tujuh Bulan Penjara atas Penyiksaan Warga Palestina
-
AS Jatuhkan Sanksi ke ICC: Lindungi Israel dari Tuduhan Genosida?
-
Israel Gempur Gudang Senjata Hizbullah di Lebanon, Abaikan Gencatan Senjata
-
Hukuman Ringan? 7 Bulan Penjara bagi Tentara Israel yang Siksa Tahanan Palestina
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
Terkini
-
Jurus Baru Prabowo: Ubah Bonus Demografi RI Jadi Solusi Global di Negara 'Aging Society'
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Hidup di Balik Tanggul Luat Raksasa: Kisah Warga Tambakrejo Membangun Harapan dari Akar Mangrove
-
Gaduh Internal Gerindra, Ini 4 Alasan Kader Daerah Tolak Keras Budi Arie
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
-
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Panel: Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Jaminan Sosial