Suara.com - Israel melancarkan serangan udara ke dua lokasi di Lebanon pada Kamis malam, dengan alasan bahwa lokasi tersebut menyimpan senjata milik kelompok Hizbullah.
Serangan ini dilakukan meskipun ada kesepakatan gencatan senjata yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui media sosial, militer Israel menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangan tepat sasaran di wilayah Lebanon terhadap dua lokasi militer yang menyimpan senjata Hizbullah, yang melanggar perjanjian gencatan senjata.
Gencatan senjata antara Israel dan Hizbullah telah diberlakukan sejak 27 November, menyusul lebih dari setahun ketegangan dan dua bulan perang sengit.
Namun, meski kesepakatan ini masih berlaku, kedua belah pihak terus saling menuduh telah melanggar perjanjian tersebut.
Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, militer Lebanon seharusnya dikerahkan di bagian selatan negara tersebut bersama pasukan penjaga perdamaian PBB, sementara pasukan Israel menarik diri dalam kurun waktu 60 hari.
Hizbullah, yang didukung oleh Iran, juga telah sepakat untuk menarik pasukannya ke utara Sungai Litani, sekitar 32 kilometer dari perbatasan, serta membongkar infrastruktur militer mereka yang tersisa di wilayah selatan.
Meskipun tenggat waktu awal untuk penarikan pasukan Israel adalah 26 Januari, periode ini diperpanjang hingga 18 Februari setelah Israel melewatkan batas waktu tersebut.
Konflik antara Israel dan Hizbullah kembali memanas sejak 8 Oktober 2023, sehari setelah serangan besar yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Israel oleh kelompok Hamas, sekutu Hizbullah.
Baca Juga: Trump Kembali Jatuhkan Sanksi terhadap Penyelidik ICC atas Kasus Warga AS dan Israel
Serangan Hamas ini memicu perang di Jalur Gaza, yang kemudian berdampak pada ketegangan di perbatasan Lebanon-Israel.
Hingga saat ini, situasi di perbatasan kedua negara masih belum stabil, dengan serangan dan bentrokan sporadis yang terus terjadi di tengah upaya diplomasi untuk menjaga gencatan senjata.
Berita Terkait
-
Trump Kembali Jatuhkan Sanksi terhadap Penyelidik ICC atas Kasus Warga AS dan Israel
-
Tentara Israel Dihukum Tujuh Bulan Penjara atas Penyiksaan Warga Palestina
-
AS Jatuhkan Sanksi ke ICC: Lindungi Israel dari Tuduhan Genosida?
-
Israel Gempur Gudang Senjata Hizbullah di Lebanon, Abaikan Gencatan Senjata
-
Hukuman Ringan? 7 Bulan Penjara bagi Tentara Israel yang Siksa Tahanan Palestina
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan