Suara.com - Kecelakaan maut terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu menjadi sorotan publik. Truk yang mengangkut galon air minum dalam kemasan merek Aqua diduga kelebihan muatan dan rem blong. Akibatnya, kecelakaan tidak bisa dihindari, delapan orang tewas dan belasan lainnya luka-luka.
Keterangan sementara dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kendaraan kelebihan muatan berkontribusi besar terhadap kendali truk. Akibatnya saat melintasi jalur menurun kendaraan tidak bisa dikendalikan.
Kementerian Perhubungan kini tengah menginvestigasi kejadian tersebut. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil perusahaan operator angkutan barang serta produsen AMDK terkait untuk dimintai keterangan mengenai penerapan manajemen keselamatan dalam distribusi produk mereka.
Riset KPBB: 100% Truk Pengangkut Galon Air Minum Merek Market Leader Kelebihan Muatan
Hasil investigasi Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengungkapkan bahwa seluruh truk pengangkut galon air minum dalam kemasan (AMDK) dari Aqua Danone diduga melakukan pelanggaran aturan dengan membawa muatan berlebih.
Penelitian KPBB pada tahun 2021 di jalan lintas Sukabumi-Bogor—rute utama truk-truk pengangkut produk ini—menunjukkan bahwa 60,13% truk membawa kelebihan beban sebesar 12.048 kg (123,95%), sementara 39,87% lainnya melebihi batas hingga 13.080 kg (134,57%). Dengan kata lain, 100% armada yang diobservasi melanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL).
“Pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan turunannya,” ujar Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, dalam keterangan persnya.
Menurutnya, kondisi ini berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan karena dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
Ia mengingatkan bahwa organisasinya dan Masyarakat Peduli Air menemukan praktik pengangkutan ODOL dalam proses transportasi AMDK ini pada riset investigasi yang dipublikasikan pada 2021. Bahkan, laporan hasil penelitian ini telah disampaikan kepada Menteri Perhubungan pada Juli 2021 dengan tembusan kepada berbagai kementerian dan instansi terkait, termasuk Kepolisian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian PUPR.
Keuntungan Besar di Balik Praktik ODOL
KPBB menduga bahwa praktik kelebihan muatan ini terus berlangsung karena menguntungkan pihak produsen. Dengan membiarkan truk-truknya membawa muatan berlebih, perusahaan market leader AMDK dapat menghemat biaya hingga Rp3,6 juta per rit, yang jika diakumulasi mencapai Rp483 miliar per tahun.
“Ini bukan sekadar penghematan biaya, melainkan praktik pungutan liar terselubung. Produsen mendapatkan keuntungan besar dari muatan ilegal, sementara masyarakat menanggung risikonya,” kata Safrudin.
Atas temuan ini, KPBB mendesak Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk menerapkan strict liability atau tanggung jawab mutlak terhadap pemilik barang, dalam hal ini produsen air minum dalam kemasan tersebut.
“Mereka tidak bisa bersembunyi di balik mitra logistik. Jika muatannya ilegal, pemilik barang harus dihukum,” tegas Safrudin.
Kecaman Warganet
Berita Terkait
-
Brantas Abipraya Dukung Indonesia Emas 2045 Melalui Proyek SPAM Wosusokas
-
KKI Bongkar Praktik Diskriminatif Produsen AMDK: Galon BPA Cuma untuk Masyarakat Bawah?
-
Distribusi Galon Air Minum Terpapar Sinar Matahari, Risiko BPA Mengancam Kesehatan
-
Asosiasi Desak Kualitas Air Minum Isi Ulang Lebih Higienis
-
Langkah Kecil Hidup Sehat di Awal Tahun: Konsumsi Air Minum dengan pH Tinggi
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni
-
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ
-
Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan
-
DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah
-
PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?
-
Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk