Suara.com - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
BPNT adalah bantuan sosial berupa uang tunai yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membeli bahan pangan di tempat yang telah ditentukan, seperti e-warong (warung elektronik) atau agen resmi yang bekerja sama dengan bank penyalur.
Program ini dirancang untuk menggantikan bantuan beras sejahtera (Rastra) yang sebelumnya disalurkan dalam bentuk barang.
Tujuan BPNT
- Memberikan akses pangan yang lebih fleksibel kepada keluarga miskin atau rentan.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar.
- Mendorong transaksi non-tunai untuk mengurangi risiko penyelewengan bantuan.
Besaran Bantuan
Nominal bantuan BPNT saat ini adalah Rp 200.000 per bulan untuk setiap KPM. Namun, penyaluran sering dilakukan secara akumulasi, misalnya Rp 600.000 untuk tiga bulan, tergantung jadwal distribusi yang ditetapkan pemerintah.
Cara Penyaluran
Bantuan disalurkan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penerima dapat mencairkan dana atau langsung menggunakannya untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya di e-warong atau agen resmi.
Di beberapa daerah, jika tidak ada akses ke bank, penyaluran bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Manfaat BPNT
- Memberikan kebebasan kepada penerima untuk memilih jenis pangan sesuai kebutuhan.
Berita Terkait
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Diperiksa 5 Jam, Dude Harlino dan Istri Pastikan Tak Terlibat Skema Penggelapan Dana Syariah
-
Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!
-
82 Orang Diperiksa dalam Kasus PT DSI, Ada Dude Herlino dan Alyssa Soebandono
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina