News / Nasional
Jum'at, 04 April 2025 | 13:19 WIB
ilustrasi uang - Bansos BPNT 2025. (Freepik)

Suara.com - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

BPNT adalah bantuan sosial berupa uang tunai yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membeli bahan pangan di tempat yang telah ditentukan, seperti e-warong (warung elektronik) atau agen resmi yang bekerja sama dengan bank penyalur.

Program ini dirancang untuk menggantikan bantuan beras sejahtera (Rastra) yang sebelumnya disalurkan dalam bentuk barang.

Tujuan BPNT

- Memberikan akses pangan yang lebih fleksibel kepada keluarga miskin atau rentan.

- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar.

- Mendorong transaksi non-tunai untuk mengurangi risiko penyelewengan bantuan.

Besaran Bantuan

Nominal bantuan BPNT saat ini adalah Rp 200.000 per bulan untuk setiap KPM. Namun, penyaluran sering dilakukan secara akumulasi, misalnya Rp 600.000 untuk tiga bulan, tergantung jadwal distribusi yang ditetapkan pemerintah.

Cara Penyaluran

Bantuan disalurkan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Penerima dapat mencairkan dana atau langsung menggunakannya untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya di e-warong atau agen resmi.

Di beberapa daerah, jika tidak ada akses ke bank, penyaluran bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Manfaat BPNT

- Memberikan kebebasan kepada penerima untuk memilih jenis pangan sesuai kebutuhan.

Load More