Suara.com - Pemerintah daerah memberikan peluang istimewa bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan melalui program pemutihan pajak.
Program ini telah digulirkan di sejumlah provinsi, sehingga wajar jika masyarakat mulai menanyakan jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2025.
Bagi warga yang telah lama tidak membayar pajak kendaraan, momen ini sangat tepat untuk mengaktifkan kembali status pajaknya tanpa terkena denda.
Proses pembayaran kini juga semakin mudah karena bisa dilakukan secara daring, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Di Kalimantan Barat, program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai April hingga Juli 2025.
Setelah periode tersebut berlalu, kewajiban denda akan kembali diberlakukan.
Syarat dan Mekanisme Program Pemutihan
Program ini terbuka bagi pemilik kendaraan pribadi atau badan usaha yang telah menunggak pajak minimal dua tahun.
Jenis denda yang diputihkan meliputi keterlambatan PKB dan BBNKB. Sementara pokok pajak tetap berlaku sesuai tarif.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
- STNK dan BPKB asli & fotokopi
- KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai 6.000 (jika diwakilkan) beserta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
Langkah-langkah Pembayaran:
- Datang ke Samsat induk atau keliling
- Ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan
- Lakukan pembayaran
- Terima bukti pelunasan dan STNK baru (jika ada BBNKB ikut dibayar)
Tips Penting:
- Pastikan data kendaraan valid
- Hindari hari sibuk, datang lebih pagi
- Manfaatkan layanan Samsat keliling
- Simpan bukti pembayaran
- Gunakan kalkulator pajak online untuk estimasi biaya
Gubernur Kalbar mengingatkan agar masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktunya habis.
Berita Terkait
-
Terungkap Alasan Harga Mobil Baru di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari Negara Tetangga
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026
-
Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre, Cukup Lewat BRImo Saja!
-
Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah