Suara.com - Pemerintah daerah memberikan peluang istimewa bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan melalui program pemutihan pajak.
Program ini telah digulirkan di sejumlah provinsi, sehingga wajar jika masyarakat mulai menanyakan jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2025.
Bagi warga yang telah lama tidak membayar pajak kendaraan, momen ini sangat tepat untuk mengaktifkan kembali status pajaknya tanpa terkena denda.
Proses pembayaran kini juga semakin mudah karena bisa dilakukan secara daring, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Di Kalimantan Barat, program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai April hingga Juli 2025.
Setelah periode tersebut berlalu, kewajiban denda akan kembali diberlakukan.
Syarat dan Mekanisme Program Pemutihan
Program ini terbuka bagi pemilik kendaraan pribadi atau badan usaha yang telah menunggak pajak minimal dua tahun.
Jenis denda yang diputihkan meliputi keterlambatan PKB dan BBNKB. Sementara pokok pajak tetap berlaku sesuai tarif.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
- STNK dan BPKB asli & fotokopi
- KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai 6.000 (jika diwakilkan) beserta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
Langkah-langkah Pembayaran:
- Datang ke Samsat induk atau keliling
- Ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan
- Lakukan pembayaran
- Terima bukti pelunasan dan STNK baru (jika ada BBNKB ikut dibayar)
Tips Penting:
- Pastikan data kendaraan valid
- Hindari hari sibuk, datang lebih pagi
- Manfaatkan layanan Samsat keliling
- Simpan bukti pembayaran
- Gunakan kalkulator pajak online untuk estimasi biaya
Gubernur Kalbar mengingatkan agar masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktunya habis.
Berita Terkait
-
Pajak di Tangan yang Tepat, Warga Singapura Dapat Rp 4,2 Juta Per Bulan Imbas Harga Minyak Naik
-
Babinsa Ikut Urusi Pajak, Imparsial Tegaskan Langgar UU TNI
-
Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Perbedaan Sun Sign, Moon Sign, dan Rising Sign: Panduan Memahami The Big Three Astrologi
-
5 HP Terbaru Rilis Agustus 2026, Ada Ponsel Rp3,7 Jutaan dengan Baterai Jumbo 8.000 mAh
-
Jelang Lawan Timnas Indonesia, Latar Belakang Mitchell Baker Dikuliti Habis Media Vietnam
-
Harga Beras Kompak Naik, Daging dan Cabai Malah Turun, Ini Daftar Lengkapnya
-
Banjir Kritik, Kapolres Seattle Akhirnya Mundur karena Lambat Usut Kasus Penembakan Brutal
-
Waspada Kemacetan! Ratusan Polisi Jaga Ketat Demo di Gambir dan Kantor Kredivo Sore Ini
-
Mengenal Sosok Mantan Terpidana Korupsi yang Kini Jadi Kandidat Gubernur BI
-
Investor Mulai Cemas, Mengapa Kekosongan Gubernur BI Picu Kekhawatiran Independensi?
-
Arti Sillage, Projection, dan Longevity dalam Dunia Parfum
-
CFX10 Naik Tipis Pagi Ini, Aset Bitcoin Melonjak Lagi