Suara.com - Pemerintah daerah memberikan peluang istimewa bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan melalui program pemutihan pajak.
Program ini telah digulirkan di sejumlah provinsi, sehingga wajar jika masyarakat mulai menanyakan jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2025.
Bagi warga yang telah lama tidak membayar pajak kendaraan, momen ini sangat tepat untuk mengaktifkan kembali status pajaknya tanpa terkena denda.
Proses pembayaran kini juga semakin mudah karena bisa dilakukan secara daring, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Di Kalimantan Barat, program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai April hingga Juli 2025.
Setelah periode tersebut berlalu, kewajiban denda akan kembali diberlakukan.
Syarat dan Mekanisme Program Pemutihan
Program ini terbuka bagi pemilik kendaraan pribadi atau badan usaha yang telah menunggak pajak minimal dua tahun.
Jenis denda yang diputihkan meliputi keterlambatan PKB dan BBNKB. Sementara pokok pajak tetap berlaku sesuai tarif.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
- STNK dan BPKB asli & fotokopi
- KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai 6.000 (jika diwakilkan) beserta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
Langkah-langkah Pembayaran:
- Datang ke Samsat induk atau keliling
- Ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan
- Lakukan pembayaran
- Terima bukti pelunasan dan STNK baru (jika ada BBNKB ikut dibayar)
Tips Penting:
- Pastikan data kendaraan valid
- Hindari hari sibuk, datang lebih pagi
- Manfaatkan layanan Samsat keliling
- Simpan bukti pembayaran
- Gunakan kalkulator pajak online untuk estimasi biaya
Gubernur Kalbar mengingatkan agar masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktunya habis.
Berita Terkait
-
DJP Ajukan Anggaran Rp 5,4 Triliun untuk Tarik Pajak di 2027
-
Pembebasan PPN Tiket Pesawat Domestik Dinilai Tingkatkan Mobilitas dan Perkuat Perekonomian Nasional
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
-
DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya