Suara.com - Sebanyak 40 orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan di media sosial atau dalam bahasa lokal disebut Passobis di Sulawesi Selatan diamankan oleh anggota TNI pada Kamis, 24 April 2025 lalu.
Modusnya adalah menyamar sebagai anggota TNI dengan menggunakan identitas dan atribut palsu untuk menipu masyarakat secara online.
Namun, dari jumlah tersebut, 37 orang akhirnya dibebaskan polisi lantaran tidak adanya laporan yang mendukung penahanan mereka.
Kasus ini memicu sorotan tajam dan reaksi keras dari masyarakat. Bagaimana mungkin para pelaku dibebaskan, sementara begitu banyak laporan polisi justru tidak ditindaklanjuti?
Banyak korban yang mengaku telah dirugikan oleh modus serupa.
Salah satunya dialami oleh Irfan, warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Irfan mengaku jadi korban penipuan di dunia digital pada awal April 2025. Awalnya, ia mengklik sebuah link yang dikirimkan pelaku di Instagram, lalu diarahkan ke Whatsapp untuk komunikasi lebih lanjut.
Korban mengaku diiming-imingi komisi Rp60 ribu untuk menyelesaikan sebuah misi, tapi harus, mentransfer deposit sebesar Rp40 ribu terlebih dahulu. Hingga akhirnya korban tergiur dan tanpa sadar sudah mentransfer hingga Rp1,2 juta.
"Di tengah permainan, saya disebut melakukan pelanggaran sehingga harus mentransfer Rp2,4 juta. Alasannya, uang itu sebagai jaminan dan bakal dikembalikan," ujarnya, Senin, 28 April 2025.
Baca Juga: Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
Saat hampir menyelesaikan permainan, korban disebut melanggar lagi dan diminta mentransfer Rp5 juta. Korban merasa seperti dihipnotis karena selalu menuruti permintaan pelaku.
Hingga akhirnya korban menyadari sudah ditipu dan mengalami kerugian sekitar Rp9,6 juta. Namun, laporannya di Polres Gowa hingga kini tidak ditindaklanjuti.
Korban lain mengaku mengalami kasus serupa pada Juli 2024 lalu. Saat melapor ke polisi, ia sempat diminta untuk menyediakan uang Rp10 juta yang akan digunakan untuk mencari terduga pelaku ke Surabaya.
"Tapi karena tidak punya uang saat itu, jadi tidak ada perkembangannya. Padahal tinggal terbitkan surat DPO. Saksi dan bukti sudah ada," sebutnya.
Sejumlah korban lainnya juga mengaku mengalami kerugian hingga jutaan. Mereka tertarik setelah diiming-imingi hadiah, tapi tidak pernah terealisasi.
Kekecewaan masyarakat semakin membesar setelah mengetahui mayoritas pelaku yang diamankan justru dibebaskan. Banyak korban mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak praktik penipuan di media sosial tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata