Salah satu korban, Ulfa Nurul mengaku heran dengan pembebasan para terduga pelaku.
"Laporanku dari 2024 sampai sekarang tidak ada progres. Kenapa bisa dibilang tidak ada laporan?," tanyanya.
"Sekarang TNI sudah tangkap 40 Passobis, malah seenaknya saja dibebaskan. Padahal mereka sindikat, aksinya terorganisir," keluh Ulfa.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik penipuan terorganisir di Sulawesi Selatan. Namun, polisi dinilai abai dan kurang serius dalam memberantas jaringan ini.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, hingga Senin, 28 April, pihaknya sudah menerima empat laporan soal Passobis.
Laporan terbaru berasal dari Polda Riau. Korban mengalami penipuan jual beli laptop di media sosial.
"Terbaru ada pelimpahan (perkara) dari Polda Riau terkait penipuan jual beli laptop secara online," ujarnya.
Sejauh ini polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan digital forensik apakah laporan tersebut berkaitan dengan penangkapan 40 orang terduga pelaku yang sebelumnya sempat ditangkap.
Didik mengaku hingga kini pihaknya tidak menerima laporan dari warga Sulsel. Sebelumnya, para korban berasal Jawa Timur dengan kerugian mencapai dari Rp8 juta, asal Pontianak Rp3 juta dan satu korban dari Semarang Rp30 juta.
Baca Juga: Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
Didik menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi para korban untuk melaporkan kerugian mereka secara resmi.
"Kami imbau masyarakat di Sulsel yang merasa dirugikan untuk segera membuat laporan polisi agar kasus ini bisa diproses lebih jauh. Tanpa laporan korban, kami tidak bisa memproses hanya berdasarkan dugaan," tegasnya.
Atas dasar itulah, polisi memulangkan 37 terduga pelaku setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan digital forensik hampir 24 jam.
Namun, Didik memastikan terduga pelaku yang dipulangkan kemungkinan masih akan diperiksa kembali untuk penyelidikan. Saat ini polisi sudah mengamankan ratusan handphone untuk mencari barang bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana penipuan.
* Pakar Hukum Pidana: Polisi Keliru
Pakar Hukum Universitas Bosowa Makassar, Ruslan Ranggong, menilai praktik penipuan yang dilakukan jaringan Passobis sudah lama terjadi dan kerap berulang karena lemahnya penegakan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global