Sebagai informasi tambahan, Program Koperasi Merah Putih dari Pemerintah bertujuan untuk memperkuat perekonomian di setiap desa yang ada di Indonesia.
Tak hanya itu, Koperasi Merah Putih ini bakal menjadi solusi mengatasi masalah masyarakat di pedesaan.
Koperasi ini menggunakan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif. Sehingga, mampu meningkatkan kesejahteraan warga melalui berbagai unit usaha strategis.
Di antaranya, gerai sembako, apotek desa, klinik kesehatan, koperasi simpan pinjam, cold storage, dan distribusi logistik.
Berikut ini sebagaimana dilansir pihak Kemenkop, sejumlah Syarat Umum Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih.
1. Warga Negara Indonesia
Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
Baca Juga: Contoh Proposal Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
Formulir pendaftaran keanggotaan koperasi
Menyertakan data diri lengkap (KTP, KK, dan mungkin NPWP jika diperlukan)
3. Membayar Simpanan Wajib dan Simpanan Pokok
Simpanan Pokok: dibayar satu kali di awal sebagai syarat keanggotaan
Simpanan Wajib: dibayar rutin tiap bulan sesuai ketentuan koperasi
4. Menyetujui AD/ART Koperasi
Berita Terkait
-
Contoh Proposal Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
-
CEK FAKTA: Pesawat China Kirim Bantuan ke Jalur Gaza hingga Tembus Jalur Udara Israel, Benarkah?
-
Demi Lawan Pinjol, Wamenkop Ferry Sebut PP Aisyiyah bisa jadi Ujung Tombak Kopdes Merah Putih
-
Cara Pinjam KUR BTN Mei 2025, UMKM Bisa Dapat Rp 500 Juta dengan Bunga Rendah!
-
Apa Manfaat Koperasi Desa Merah Putih? Solusi Inklusif untuk Ekonomi Berkelanjutan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang