Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa presiden atau wakil presiden bisa diberhentikan, dijatuhkan atau dimakzulkan secara sendiri-sendiri.
Hal itu ditegaskan Mahfud MD menanggapi munculnya usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang sudah melayangkan surat kepada DPR dan MPR. Penjelasan Mahfud ini disiarkan dalam siniar kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (11/6/2025).
Dalam penjelasannya, Mahfud menyatakan bahwa argumentasi hukum dari Forum Purnawirawan TNI itu kuat.
"Karena apa? Karena untuk kalau istilah konstitusi itu ya, pasal 7 A hasil amandemen, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila diduga terlibat lima hal," ujar Mahfud.
"Empat hal pelanggaran hukum, satu hal perbuatan tercela, satu hal lagi keadaan," tambah dia.
Pelanggaran hukum itu meliputi pengkhianatan terhadap negara atau Pancasila dan NKRI. Kedua terlibat korupsi, penyuapan, kemudian kejahatan berat yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun ke atas.
Selanjutnya perbuatan tercela. Perbuatan tercela yakni yang dapat merendahkan martabat, perilaku maupun tutur kata.
Mahfud kemudian mencontohkan di mana kepala pemerintahan di Thailand pernah dimakzulkan atau diberhentikan karena dinilai melakukan perbuatan tercela.
"Meski baru menang pemilu, karena apa, masa ikut lomba bersama rakyat kecil hura-hura, kemudian kamu menang dan menerima hadiah itu dengan bangga, dipecat. Jadi perbuatan tercela itu fleksibel, tergantung pada situasi politik," jelas Mahfud.
Baca Juga: Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Benarkah Prabowo Diam-diam Berubah Sikap?
Mahfud lebih lanjut mengatakan, sejatinya prosedur untuk menjatuhkan presiden atau wakil presiden sudah dipersulit. Namun, Mahfud mengingatkan bahwa hukum adalah produk politik, meski dipersulit dengan syarat yang berat, tetapi jika situasi politik berubah, maka menjatuhkan presiden atau wakil presiden bisa saya menjadi mudah melakukannya.
Selanjutnya terkait argumentasi hukum pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI seperti putusan MK 90, kepantasan seorang wapres, ketiga terkait moral dan etika serta kasus fufufafa hingga terkait dugaan korupsi keluarga Joko Widodo.
Terkait itu, Mahfud menegaskan argumentasi itu bisa menjadi alasan pemakzulan apabila bisa dibuktikan. Menurut dia, yang paling gampang adalah terkait dugaan korupsi bisa menjadi argumen kuat untuk pemakzulan.
"Korupsi, pengkhianatan, negara, penyuapan. Sebagai syarat tadi ya. Makanya nyambung dengan korupsi tadi. Bisa. Bisa. Kenapa? Karena dia keluarganya Joko Widodo dan keluarganya. Makanya Gibran ke keluarganya," tambah Mahfud.
Cerminan Negara Demokrasi
Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merupakan cerminan negara demokrasi.
Berita Terkait
-
Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Benarkah Prabowo Diam-diam Berubah Sikap?
-
Kencang Desakan Pemakzulan Gibran, Analis Bongkar Alasan Prabowo Dekati Megawati Lewat Sufmi Dasco
-
Gibran Muncul di Tengah Isu Pemakzulan, Bagi-bagi Susu di Kapuk Muara
-
Konstitusi Memungkinkan Gibran Dimakzulkan, Pakar Jelaskan Prosesnya
-
Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?
-
Mendagri Tito Minta Pemda Segera Lakukan Sinkronisasi Program, Agar Tak Boros Anggaran
-
Soal Usulan Anggota DPR RI Non-Aktif Dipecat, Koordinator MPP Buka Suara
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'