Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menerbitkan surat perintah pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Pencekalan ini disebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk sekolah yang terjadi selama masa jabatannya.
Langkah Kejagung ini sontak memicu pertanyaan publik, apa sebenarnya arti dicegah ke luar negeri dan apa saja batasan atau larangan yang harus dipatuhi oleh seseorang dengan status tersebut?
Status "cekal" atau pencegahan adalah sebuah tindakan administratif keimigrasian yang bertujuan untuk membatasi seseorang bepergian ke luar wilayah Indonesia untuk sementara waktu.
Keputusan ini tidak diambil sembarangan dan memiliki landasan hukum yang kuat, terutama diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian.
Permintaan pencegahan biasanya diajukan oleh aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, atau Kejaksaan Agung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan orang yang bersangkutan, yang statusnya sebagai saksi kunci, tersangka, atau terdakwa, tidak melarikan diri dan tetap berada di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Lalu, apa saja hal yang mutlak tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang telah resmi dicegah?
1. Melintasi Perbatasan Resmi Negara
Baca Juga: Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasannya...
Ini adalah larangan paling fundamental. Seseorang yang dicegah ke luar negeri secara otomatis namanya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Sistem ini terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia, baik di bandara internasional, pelabuhan laut, maupun pos lintas batas darat.
Saat orang tersebut mencoba melakukan check-in penerbangan internasional atau melewati pemeriksaan paspor, sistem akan secara otomatis memberikan peringatan. Petugas imigrasi akan menolak keberangkatannya saat itu juga. Upaya nekat untuk tetap berangkat hanya akan berujung pada penundaan dan potensi masalah hukum tambahan.
2. Mencoba Membuat Paspor Baru atau Dokumen Perjalanan Lain
Meskipun paspor lama tidak selalu langsung ditarik, upaya untuk mengajukan permohonan paspor baru atau dokumen perjalanan lain seperti Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) akan terdeteksi oleh sistem imigrasi.
Permohonan tersebut sudah pasti akan ditolak karena nama yang bersangkutan telah ditandai dalam daftar pencegahan. Status pencegahan ini secara fundamental membatasi hak seseorang untuk bepergian ke luar negeri, yang tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Berita Terkait
-
Takut Tidak Jalankan Perintah, Pengakuan Mengejutkan Saksi Soal Sosok Jurist Tan di Kasus Nadiem
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Usai Kesaksian Pimpinan LKPP, Nadiem Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Laptop
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Jaksa Kantongi Bukti Audit BPKP, Ahli Sebut Perhitungan Kerugian Negara Rp2,1 T Sah Jerat Nadiem
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029