Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, M Afifudin mengatakan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dengan daerah, justru dianggap akan meringankan beban dari penyelenggara pemilu.
"Tidak, tidak ada yang menyulitkan. Kok kesimpulannya malah menyulitkan?. Seingat saya malah ini akan meringankan beban tidak dilakukan di tahun yang sama," kata Afifudin dalam diskusi di Kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Ia mengatakan, dengan adanya pemisahan Pemilu akan membuat jeda penyelenggaraan pemilu jadi lebih panjang.
"Saya tidak menggunakan istilah untung dan rugi tetapi ketika durasi jeda lebih panjang sebagaimana sering kita sampaikan, banyak pihak juga menyampaikan akan mungkin beban itu tidak terjadi di waktu yang sama," katanya.
"Jadi bebannya terdistribusi di waktu yang berbeda apalagi pilihannya itu kan dua setengah tahun, dua setengah tahun," sambungnya.
Di sisi lain, ia mengatakan, pihaknya akan mendengarkan banyak Pihak untuk memberikan masukan soal turunan aturan pemisahan Pemilu.
"Kemudian kita perlu juga mendengarkan banyak pihak bagaimana menurunkan dalam Undang-Undangnya nanti," katanya.
"Kami ini kan juga yang menjadi tantangan kan tadi saya sampaikan termasuk ini jadi salah satu materi dalam gugatan itu soal keserentakan penyelenggara, rekrutmen penyelenggara," katanya menambahkan.
Putusan MK
Baca Juga: Putusan MK Soal Pemisahan Pelaksanaan Pemilu Dinilai 'Lompat Pagar', DPR: Ini Paradoks!
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengaku belum bicara banyak menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2024 tentang pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah.
Dasco menyampaikan, jika DPR RI masih akan melakukan kajian terlebih dahulu.
"Kita akan mengkaji dahulu putusan itu," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Ia mengatakan, kekinian DPR belum bisa menanggapi lebih jauh soal adanya putusan tersebut. Termasuk apakah nantinya akan jadi bagian Revisi UU Pemilu atau tidak.
"Saya belum bisa jawab karena kita ka belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah kini harus dilakukan secara terpisah.
Berita Terkait
-
MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah, DPR Bicara Kemungkinan Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
MK Putuskan Pemilu Dipisah, Pakar Hukum Tata Negara Soroti Dampak Perpanjangan Masa Jabatan
-
MK Putuskan Pemisahan Pemilu, Imbasnya UU Pemilu Bakal Dirombak Total
-
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah: Apakah Demokrasi Benar-Benar Membaik?
-
Geger Putusan MK: Jadwal Pemilu Dirombak Total, DPR Tuding Hakim 'Lompat Pagar' dan Tak Konsisten
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital