Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK berpotensi mengubah lanskap perpolitikan nasional pada Pemilu 2029 usai penetapan putusan perkara 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilihan lokal.
Dalam putusannya, MK memberikan jeda waktu paling lama 2 tahun 6 bulan dan paling singkat 2 tahun antara pemilu nasional dengan pemilu lokal.
Jarak waktu yang tergolong lama tersebut menimbulkan pertanyaan, Apakah Coattail Effect atau teori ekor jas masih relevan?
Pertanyaan tersebut berdasar pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 dirancang untuk memperkuat presidensial dengan menciptakan dampak ekor jas.
Teori ekor jas sendiri merujuk pada kecenderungan pemimpin partai politik populer untuk menarik suara bagi kandidat lain dari partai yang sama dalam suatu pemilihan.
Dalam konteks Pemilu serentak di Indonesia, popularitas calon pemimpin bisa berdampak terhadap partai pengusungnya atau partai koalisinya.
Namun dampak ekor jas ini di Indonesia masih menjadi perdebatan, karena umumnya bisa lebih terlihat di negara yang hanya memiliki dua partai politik. Berbeda dengan Indonesia yang menganut sistem multipartai.
Pengamat politik dari Citra Institute Yusak Farchan menilai dalam konteks pemilu di Indonesia, dampak dari ekor tidak terlalu signifikan.
Hal tersebut berdasarkan pada pengalaman pelaksanaan Pemilu 2019, pemilihan calon presiden dan legislatif tingkat nasional diselenggarakan secara serentak.
Baca Juga: MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Bisakah Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang?
Pada pemilu saat itu, diikuti dua pasang calon presiden dan calon wakil presiden, Jokowi-Ma'ruf Amin yang diusung PDIP hingga NasDem.
Kemudian pasangan Prabowo-Sandiaga Uno diusung Gerindra hingga PKS.
"Nah, itu yang mendapatkan coattail effect bukan partai utama pengusung Pak Jokowi dalam hal ini adalah PDIP. Justru Nasdem yang coattail effect-nya paling tinggi, 2,31 persen data saya itu. PDIP hanya tipis, 0,37 persen kenaikan perolehan suaranya," kata Yusak saat dihubungi Suara.com, Rabu 2 Juli 2025.
Hal yang sama juga disebutnya terjadi pada kubu Prabowo-Sandiaga. Gerindra yang merupakan partai Prabowo bernaung justru tidak menikmati dampaknya.
"Pada 2019 Gerindra itu kenaikannya dari 2014 hanya 0,76 persen. Malah yang menikmati coattail effect PKS, 1,44, persen" kata Yusak.
"Artinya, kalaupun ada kenaikan itu tidak dinikmati oleh partai pendukung utama yang terasosiasi kepada calon presidennya.Nah, berarti boleh kita katakan kenaikannya pun juga nggak signifikan. Artinya, nggak ada hubungan sebetulnya antara Pilpres serentak dengan coattail effect," jelas Yusak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat