News / Nasional
Rabu, 02 Juli 2025 | 19:49 WIB
KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kedua kanan) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. [Antara]

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," tandas Asep.

Load More