Suara.com - Untuk mencegah pemanasan global yang parah, dunia membutuhkan solusi penghilangan karbon dalam skala besar. Namun hingga kini, potensi besar hutan muda sering kali diabaikan.
Sebuah studi baru yang dimuat di jurnal Nature Climate Change menemukan bahwa hutan sekunder muda, yang tumbuh di bekas lahan penebangan hutan tua, memiliki kapasitas penyerapan karbon yang luar biasa, terutama pada usia 20–40 tahun.
Hutan di usia ini bisa menyimpan hingga delapan kali lebih banyak karbon per hektar dibanding hutan yang baru mulai tumbuh kembali.
Sayangnya, menurut para ilmuwan, banyak kebijakan iklim dan metodologi pasar karbon global justru belum memasukkan potensi besar ini.
“Penelitian kami menggarisbawahi peran penting hutan sekunder muda dalam perang global melawan perubahan iklim,” kata Prof. Adriane Esquivel-Muelbert dari Universitas Birmingham.
“Kami mendesak para pembuat kebijakan untuk memprioritaskan perlindungan dan regenerasi hutan sekunder muda.”
Studi tersebut juga menunjukkan bahwa lokasi dan usia hutan sangat menentukan kemampuan serapan karbon. Hutan tropis lembap, misalnya, mencapai kapasitas serapan karbon puncaknya lebih cepat daripada hutan di wilayah boreal dan Mediterania.
Jika dunia mulai meregenerasi sekitar 800 juta hektar hutan yang dapat dipulihkan pada tahun 2025, hingga 20,3 miliar ton karbon dapat dihapus dari atmosfer pada tahun 2050. Namun, keterlambatan berarti kehilangan peluang besar.
“Metodologi pasar karbon saat ini sering kali mengabaikan perlindungan hutan sekunder yang sangat muda,” kata Dr. Tom Pugh, rekan penulis studi ini.
Baca Juga: Indonesia Perkuat Kepemimpinan Global di Pasar Karbon: Apa yang Mesti Kita Ketahui?
“Studi ini menyoroti perlunya revisi agar potensi hutan muda tidak terbuang percuma.”
Para peneliti menggunakan lebih dari 100.000 data lapangan dan model hutan canggih untuk memetakan potensi serapan karbon dari hutan usia 5 hingga 100 tahun secara global.
Studi ini menjadi pengingat penting menjelang COP30 di Brasil: melindungi hutan muda sekarang lebih murah dan lebih efektif daripada menunggu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer