Suara.com - Rompi oranye ikonik itu akan segera memiliki "teman baru": wajah yang terbuka tanpa masker. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terang-terangan sedang menggodok sebuah aturan yang berpotensi mengubah wajah penegakan hukum korupsi di Indonesia.
Wacana untuk melarang para tahanan menutup wajahnya saat ditampilkan di hadapan publik telah dilempar, memicu perdebatan fundamental tentang esensi keadilan, efek jera, dan hak asasi manusia.
Langkah ini, yang dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menandakan pergeseran strategi. Dari yang semula hanya fokus pada proses hukum, kini KPK tampaknya ingin menambah "hukuman sosial" sebagai senjata baru.
"Hal ini sedang kami bahas di internal," ujar Budi, mengisyaratkan keseriusan lembaga antirasuah tersebut.
Namun, pertanyaan yang lebih besar muncul: apakah ini sebuah terobosan cerdas, atau sebuah langkah mundur yang populis namun rapuh secara yuridis?
Logika 'Membuat Malu' vs Asas Praduga Tak Bersalah
Argumentasi utama di balik wacana ini sangat jelas dan mudah dipahami publik: menciptakan efek jera melalui rasa malu. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjadi pendukung paling vokal gagasan ini.
Ia bahkan mengajak media untuk mendorong isu ini agar masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang," kata Tanak.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Chromebook: Usai Kantor GoTo Digeledah, Kejagung Panggil Ulang Nadiem Makarim
Secara sepintas, logika ini terdengar masuk akal. Koruptor, yang sering kali merupakan figur publik dengan status sosial tinggi, dianggap akan gentar jika wajah mereka dipajang untuk dicemooh publik. Namun, di sinilah letak pertarungan ideologisnya.
Di satu sisi ada upaya menciptakan efek jera, di sisi lain ada prinsip suci dalam hukum: asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Seseorang yang baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan statusnya masih terduga. Proses peradilan belum berjalan, dan putusan inkrah belum diketuk. Dengan membuka wajah mereka secara paksa, KPK berisiko melakukan trial by the press atau penghakiman oleh media dan publik.
Ini adalah bentuk hukuman sebelum adanya putusan hukum, sebuah praktik yang sangat dihindari dalam negara hukum modern.
Sebuah Senjata Tumpul?
Analisis yang lebih tajam mempertanyakan efektivitas dari "rasa malu" itu sendiri. Apakah seorang pejabat yang berani menilap miliaran rupiah uang negara benar-benar akan jera hanya karena wajahnya terpampang di layar kaca?
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Chromebook: Usai Kantor GoTo Digeledah, Kejagung Panggil Ulang Nadiem Makarim
-
Dirut PT IBI Toto Nugroho Tersangka Bareng Riza Chalid, Pabrik Baterai Lanjut Terus?
-
Jadi Tersangka Tapi Riza Chalid di Singapura, Mampukah Kejagung Menjemputnya?
-
Era Kebal Hukum Berakhir di Tangan Prabowo, Riza Chalid Jadi Awalnya?
-
Dari Dirut hingga Riza Chalid, Ini Daftar 18 Tersangka Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp285 T
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir
-
Sambangi Istana Usai Pulang dari Afrika Selatan, Apa Saja yang Dilaporkan Gibran ke Prabowo?
-
Nasib Tragis Ayah Tiri Bocah Alvaro, Alex Iskandar Dimakamkan di TPU Kedaung Tangerang