Suara.com - Wacana pemakzulan putra mantan Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden masih terus gencar terdengar.
Jika hal ini benar – benar terjadi lantas siapa yang akan menjadi wapres jika Gibran dimakzulkan?
Pemakzulan presiden dan/ atau wakil presiden diatur dalam pasal 8 ayat 2 dan 3 UUD 1945.
Dalam UUD tersebut, jika wakil presiden dimakzulkan secara resmi, maka penggantinya akan disidangkan oleh MPR.
Pada ayat 2 disebutkan bahwa jika Wakil Presiden berhenti atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya, penggantinya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Kemudian dalam ayat 3 dikatakan pula Jika Presiden dan/atau Wakil Presiden berhenti secara bersamaan, maka Ketua MPR mengambil alih sementara kepresidenan, dan dalam waktu 30 hari MPR memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden baru.
Dari aturan ini bisa disimpulkan bahwa apabila Gibran dimakzulkan, maka Presiden Prabowo Subianto akan memilih dua kandidat wakil presiden kemudian mengusulkannya kepada MPR.
MPR akan memilih satu dari kedua calon melalui rapat paripurna. Kemudian calon terpilih akan dilantik menjadi wakil presiden untuk sisa masa jabatan Prabowo Subianto.
Sejauh ini belum ada informasi nama yang diusulkan Prabowo sebagai kandidat wakil presiden kendati isu pemakzulan Gibran terus terdengar. Namun, jika hal ini terjadi kemungkinan besar Prabowo akan memilih orang dekatnya.
Baca Juga: 4 Fakta Pidato Viral Gibran Soal Kemenyan di Parfum Gucci dan Louis Vuitton
Sementara itu, Pakar Hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, juga ikut bersuara mengenai isu pemakzulan Wakil Presiden ini.
Dari laman resmi UGM, Yance menyampaikan bahwa permintaan pemberhentian Wakil Presiden oleh Forum Purnawirawan TNI kepada MPR belum memiliki dasar hukum yang memadai.
Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong oleh opini atau tekanan politik.
Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara dorongan politik simbolik dan mekanisme hukum yang sungguh-sungguh dapat ditempuh.
“Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan spotlight pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran,” ujarnya.
Secara konstitusional, mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berita Terkait
-
Jalan Terjal Pemakzulan Gibran: Mungkinkah Para Jenderal Tumbangkan Dominasi Prabowo di Senayan?
-
Lagu Dipakai Tanpa Izin untuk Konten Wapres, Band Perunggu Sentil Tim Gibran
-
Pengamat: Jokowi dan Keluarga Panik Ditinggalkan Kawan dan Kena Kasus Bertubi-tubi
-
Wapres Gibran Peringatkan Penerima BSU, Jangan Dipakai Judol, Bisa Dilacak!
-
Wapres Gibran: PPATK Mohon Kerja Samanya
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Wacana '98 Jilid 2' Mengemuka, Pakar Sebut Situasi Belum Selevel Reformasi
-
Sering Dipingpong Antarinstansi, Banyak Korban Kekerasan Akhirnya Pilih Stop Mengadu
-
Sony Sonjaya Bakal Bongkar Nama-Nama Besar 'Pemain' MBG, LPSK Siap Beri Perlindungan
-
BGN Alihkan Jatah MBG dari Sekolah Elite ke Wilayah 3T, Nanik: Fokus Perbaiki Kualitas
-
Sony Sanjaya Ajukan JC: Klaim Ditekan Nama Besar, Bukan Otak di Balik Korupsi MBG!
-
Jawab Isu Penggulingan Prabowo, Golkar: Raison dEtre Gejolak Politik Masih Bisa Dicegah!
-
Dishub Tertibkan Parkir Liar di Dukuh Atas Usai Picu Kemacetan dan Viral di Medsos
-
Rupiah Melemah dan Daya Beli Turun, Indonesia Berpotensi Mengarah ke Krisis Ekonomi
-
Sony Sonjaya Ajukan JC, Siap Ungkap Nama-nama Besar di Balik Korupsi MBG
-
Sikat Sampai Akarnya! KPK Didesak Transparan Bongkar Mafia Imigrasi yang Seret Silmy Karim