Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai wajar Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seluruh permohonan uji materi yang menuntut syarat pendidikan minimal S1, bagi calon presiden dan wakil presiden. Pasalnya konstitusi tak membatasi pendidikan capres-cawapres
Namun penting, kata dia, MK membuat rambu-rambu soal syarat pendidikan bagi capres-cawapres.
"Memang kalau merujuk ke dalam undang-undang dasar, memang tidak ada syarat ijazah dalam strata terendah maupun tertinggi. Jadi kalau kemudian ada yang mensyaratkan minimal tertentu, itu MK wajar untuk menolak Karena memang undang-undang dasar tidak membatasi," kata pria yang akrab disapa HNW di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2025).
Ia mengatakan, meski menolak syarat batas minimal S1 untuk jadi capres-cawapres, tapi hal itu penting tak membuat kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yang nantinya ditafsirkan orang tak punya ijazah atau ijazahnya palsu ikut masuk dalam syarat.
Untuk itu, kata dia, menjadi penting harus ada penegasan tentang kualifikasi minimal yang ukurannya masuk akal soal pendidikan capres-cawapres.
"Untuk guru SD saja, ada syarat ijazah. Untuk masuk di pekerjaan mana pun, ditanyakan syarat ijazah," katanya.
"Nah syarat ijazah minimal seperti apa, itu yang penting juga sekalipun MK bukan membuat undang-undang, tapi penting juga untuk memberi rambu sehingga DPR ketika membuat undang-undang, nanti jangan sampai kemudian dianggap bertentangan dengan konstitusi lagi karena ada pembatasan," sambungnya.
Ia pun menegaskan, meski putusannya menolak, tapi rambu-rambu tentang syarat minimal pendidikan capres-cawapres harus diberikan MK kepada pembuat undang-undang.
"Jadi menurut saya pembatasan itu tidak terhindarkan karena pasti diperlukan. Karena tadi bahkan untuk menjadi guru SD, guru TK, bahkan guru TK saja harus ada syarat ijazah. Kemudian untuk pekerjaan mana pun pasti ada syarat ijazah, apalagi untuk calon presiden wakil presiden," katanya.
Baca Juga: MK Ubah Aturan Pemilu Lagi! Agung Laksono: Perlu Kajian Ulang Atau Amandemen UUD 1945?
"Sebaiknya MK juga sekalipun bukan merupakan imperatif, tapi rambu-rambu tentang syarat minimal pendidikan dari seorang calon presifen dan wakil presiden. Tapi sekali lagi kalau ukuran konstitusi memang tidak ada pembatasan minimal ijazahnya strata apa," sambungnya.
Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (17/7/2025), MK menolak seluruh permohonan uji materi yang menuntut syarat pendidikan minimal S1 bagi calon presiden dan wakil presiden.
Palu hakim yang diketuk Ketua MK Suhartoyo menjadi penegasan telak bahwa pintu Istana tetap terbuka lebar bagi lulusan SMA.
Putusan ini tidak hanya menolak permohonan konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani, tetapi juga mengirimkan pesan keras tentang batasan antara yudikatif dan legislatif.
MK secara fundamental menolak gagasan untuk menjadi "super-legislator" yang mendikte kualifikasi pemimpin negara, sebuah domain yang mereka sebut sebagai milik mutlak politisi di Senayan.
Di jantung penolakan MK terdapat sebuah logika yang menohok: menaikkan standar pendidikan justru akan menjadi 'belenggu' yang membatasi hak konstitusional warga negara.
Berita Terkait
-
Ngeri! Putusan MK soal Pemilu Bisa Jerumuskan DPR dan Pemerintah Langgar Konstitusi?
-
Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Patrialis Akbar Blak-blakan di DPR: Putusan MK Langgar Konstitusi!
-
Usai Putusan Pemisahan Pemilu, PKB Kritik MK: Katanya Penjaga Konstitusi, Gak Usah Ngatur!
-
Fraksi PKB Manfaatkan Putusan MK, Dorong Kepala Daerah Dipilih DPRD kalau Ada Revisi UU Pemilu
-
Hati-hati Sikapi Putusan MK, DPR Belum Targetkan Waktu Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan