Suara.com - Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membeberkan sederet kejanggalan terkait vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Soal pendekatan sosialime yang digunakan majelis hakim saat menjatuhkan vonis kepada Tom turut menjadi sorotan Saut Situmorang. Bahkan, dia mengaku tertawa mendengar putusan majelis hakim karena menyinggung soal pendekatan kapitalisme saat menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong.
Pernyataan itu disampaikan Saut dalam siniar yang tayang di akun Youtube, Akbar Faizal Uncensored (AFU) pada Senin (21/7/2025). Menurutnya, putusan hakim terhadap Tom Lembong melebar ke mana-mana.
"Bung Akbar kalau ikut di sana, saya yakin Anda ketawa juga, di sebelah saya ada siapa, Rocky (Gerung) dan seterusnya. ketika dia bilang ini bicara kapitalis segala macam," ujar Saut.
Lebih lanjut, Saut bahkan menyinggung soal program Koperasi Merah Putih yang kini sedang digencarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo sewaktu-waktu juga bisa dijerat oleh hakim terkait kebijakannya itu.
"Wah ini saya bilang ini hakim ini lama-lama bisa menghukum Pak Prabowo ini dengan apa namanya, koperasi desa yang 8 ribu ini," ujarnya.
Pasalnya, Saut menyebut jika program Koperasi Merah-Putih itu cenderung menggunakan pendekatan sosialisme. Jika dikaitkan dengan kasus Tom Lembong karena dianggap pro kapitalis, program koperasi milik Prabowo itu nantinya juga bisa dianggap oleh hakim bersebrangan dengan Pancasila atau tidak nasionalis.
"Ketika Anda bicara kapitalis, karena koperasi Merah-Putih itu yang dibuat oleh Prabowo itu sosialis itu. Jadi Anda bisa dihukum karena sosialis dan kapitalis karena tidak Pancasilais. Jadi aneh," ungkapnya.
Karena dianggap janggal, Saut pun menganggap jika kasus Tom Lembong syarat dengan kriminalisasi hukum.
Baca Juga: Tabuh Perang? Prabowo Diminta Waspada usai Sebut Gerakan Sipil Didanai Koruptor: Hati-hati di Jalan
"Jadi sekali lagi makanya saya katakan ya oke ini persoalan kriminalisasi sistem kita," ujarnya.
Dianggap Pro Kapitalis
Diketahui, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), hal-hal yang memberatkan kasus Tom Lembong hingga divonis 4,5 tahun bui.
Hakim Anggota Alfis Setiawan menyebutkan bahwa salah satu hal memberatkan ialah Tom Lembong dinilai memberikan kesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis.
“Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” beber Hakim Alfis saat membacakan amar putusan.
Dia juga menyebutkan Tom Lembong sebagai Menteri perdagangan dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan azas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.
Berita Terkait
-
Tabuh Perang? Prabowo Diminta Waspada usai Sebut Gerakan Sipil Didanai Koruptor: Hati-hati di Jalan
-
Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong, Pakar Bandingkan dengan Perjanjian Dagang AS yang Lebih Parah
-
Aroma Politis di Balik Vonis Korupsi Gula, Pakar Hukum Sebut Kasus Tom Lembong 'Berbahaya'
-
Yudha Keling Sebut Tom Lembong Dikriminalisasi: Sayangnya Tidak Mengagetkan
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta