Suara.com - Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membeberkan sederet kejanggalan terkait vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Soal pendekatan sosialime yang digunakan majelis hakim saat menjatuhkan vonis kepada Tom turut menjadi sorotan Saut Situmorang. Bahkan, dia mengaku tertawa mendengar putusan majelis hakim karena menyinggung soal pendekatan kapitalisme saat menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong.
Pernyataan itu disampaikan Saut dalam siniar yang tayang di akun Youtube, Akbar Faizal Uncensored (AFU) pada Senin (21/7/2025). Menurutnya, putusan hakim terhadap Tom Lembong melebar ke mana-mana.
"Bung Akbar kalau ikut di sana, saya yakin Anda ketawa juga, di sebelah saya ada siapa, Rocky (Gerung) dan seterusnya. ketika dia bilang ini bicara kapitalis segala macam," ujar Saut.
Lebih lanjut, Saut bahkan menyinggung soal program Koperasi Merah Putih yang kini sedang digencarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo sewaktu-waktu juga bisa dijerat oleh hakim terkait kebijakannya itu.
"Wah ini saya bilang ini hakim ini lama-lama bisa menghukum Pak Prabowo ini dengan apa namanya, koperasi desa yang 8 ribu ini," ujarnya.
Pasalnya, Saut menyebut jika program Koperasi Merah-Putih itu cenderung menggunakan pendekatan sosialisme. Jika dikaitkan dengan kasus Tom Lembong karena dianggap pro kapitalis, program koperasi milik Prabowo itu nantinya juga bisa dianggap oleh hakim bersebrangan dengan Pancasila atau tidak nasionalis.
"Ketika Anda bicara kapitalis, karena koperasi Merah-Putih itu yang dibuat oleh Prabowo itu sosialis itu. Jadi Anda bisa dihukum karena sosialis dan kapitalis karena tidak Pancasilais. Jadi aneh," ungkapnya.
Karena dianggap janggal, Saut pun menganggap jika kasus Tom Lembong syarat dengan kriminalisasi hukum.
Baca Juga: Tabuh Perang? Prabowo Diminta Waspada usai Sebut Gerakan Sipil Didanai Koruptor: Hati-hati di Jalan
"Jadi sekali lagi makanya saya katakan ya oke ini persoalan kriminalisasi sistem kita," ujarnya.
Dianggap Pro Kapitalis
Diketahui, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), hal-hal yang memberatkan kasus Tom Lembong hingga divonis 4,5 tahun bui.
Hakim Anggota Alfis Setiawan menyebutkan bahwa salah satu hal memberatkan ialah Tom Lembong dinilai memberikan kesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis.
“Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” beber Hakim Alfis saat membacakan amar putusan.
Dia juga menyebutkan Tom Lembong sebagai Menteri perdagangan dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan azas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.
Berita Terkait
-
Tabuh Perang? Prabowo Diminta Waspada usai Sebut Gerakan Sipil Didanai Koruptor: Hati-hati di Jalan
-
Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong, Pakar Bandingkan dengan Perjanjian Dagang AS yang Lebih Parah
-
Aroma Politis di Balik Vonis Korupsi Gula, Pakar Hukum Sebut Kasus Tom Lembong 'Berbahaya'
-
Yudha Keling Sebut Tom Lembong Dikriminalisasi: Sayangnya Tidak Mengagetkan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi
-
Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi
-
Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional
-
KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang
-
Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%
-
Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal