Suara.com - Publik Indonesia belakangan ini digegerkan dengan salah satu poin syarat kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS, Donald Trump.
Dalam pernyataan bersama dari Gedung Putih AS, disebutkan bahwa kerangka kesepakatan yang salah satunya berkaitan dengan 'Data Pribadi' ini membuka jalan bagi penghapusan hampir seluruh tarif impor Indonesia terhadap produk-produk industri, pangan, dan pertanian dari Amerika Serikat.
Sebagai imbalannya, AS akan menurunkan tarif produk Indonesia menjadi 19%, jauh lebih rendah dibandingkan keputusan awal sebesar 32% yang seharusnya berlaku mulai 1 Agustus mendatang.
Namun, di tengah euforia penurunan tarif, perhatian publik tertuju pada salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut: transfer data pribadi keluar dari wilayah Indonesia ke AS.
Pernyataan bersama tersebut mengindikasikan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mengirimkan data pribadi WNI keluar dari wilayahnya.
Dalam pernyataan lain yang berjudul "Fact Sheet: The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal", disebutkan bahwa kemampuan memindahkan data pribadi tersebut akan disediakan dengan pelindungan data berdasarkan hukum Indonesia.
Secara spesifik, pernyataan itu menjelaskan, "Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia."
Permintaan AS ini berkaitan erat dengan aturan data pribadi di Indonesia. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang seharusnya sudah berlaku efektif mulai Oktober 2024.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum membentuk badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU tersebut, sehingga implementasinya masih tertunda.
Baca Juga: Wasiat Ma'ruf Amin untuk Prabowo: Saya Minta Tambang Digunakan untuk Kemakmuran Rakyat
Kegaduhan Publik dan Komentar Donald Trump yang Kembali Viral
Seiring dengan ramainya isu 'penjualan data pribadi WNI ke AS ini', sebuah video yang menampilkan Donald Trump kembali viral.
Dalam video tersebut, yang diduga direkam pada awal April lalu, Trump menyebut banyak 'pihak' yang 'menjilat pantatnya' demi keringanan tarif.
Dalam sebuah acara, Trump menyampaikan pidato di mana ia meremehkan para pemimpin dunia dan bangga dengan posisinya yang tinggi.
"Saya beri tahu Anda, negara-negara ini menelepon kami, menjilat pantat saya," katanya kepada National Republican Congressional Committee's annual dinner di Washington.
"Mereka benar-benar sekarat untuk membuat kesepakatan. 'Tolong, tolong, Tuan, buatlah kesepakatan. Saya akan melakukan apa saja. Saya akan melakukan apa saja, Tuan!'" ujarnya.
Berita Terkait
-
RI Bakal Kebanjiran Impor Pertanian dari AS, Swasembada Pangan Gimana?
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Pertukaran Data WNI ke Amerika Harus Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi
-
Curhat Kerja Keras Nego Tarif Trump, Prabowo Murka Kena Nyinyir: Maunya Apa? Kalau Kritik Beda!
-
Prabowo Ngamuk, Sebut 212 Perusahaan Penggilingan Padi 'Pengkhianat Bangsa'
-
Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Ancaman Baru bagi Data Pribadi Warga?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
Terkini
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa