Suara.com - Kabar gembira bagi para pejuang NIP! Pemerintah berencana segera mengumumkan pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 dengan sejumlah pembaruan besar yang akan mengubah total peta persaingan. Lupakan sistem lama yang kaku, seleksi kali ini akan jauh lebih fleksibel dan efisien.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap bahwa sistem seleksi CPNS 2025 akan mengadopsi model yang mirip dengan tes TOEFL. Artinya, peserta tidak perlu lagi mengikuti tes secara serentak di seluruh Indonesia. Anda bisa mengikuti tes kapan saja di lokasi yang telah ditunjuk.
Yang paling revolusioner, jika Anda gagal dalam salah satu subtes pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Anda tidak perlu mengulang dari awal. Peserta hanya perlu mengulang subtes yang gagal, sementara hasil subtes yang sudah lulus akan tetap berlaku selama dua tahun.
Ratusan Ribu Formasi Prioritas Dibuka
Tahun ini, pemerintah akan membuka ratusan ribu formasi yang tersebar di instansi pusat hingga daerah. Fokus utamanya adalah untuk memperkuat layanan publik di sektor-sektor strategis.
Formasi yang dibuka antara lain:
- Tenaga Kesehatan: Dokter, perawat, bidan, dan apoteker.
- Tenaga Pendidik: Guru untuk mata pelajaran prioritas.
- Tenaga Teknis: Analis kebijakan, auditor, penyuluh, dan petugas lapangan.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Secara umum, persyaratan pendaftaran CPNS 2025 masih sama, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 hingga 35 tahun.
- Tidak pernah dipidana atau diberhentikan tidak hormat.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun dokumen yang wajib disiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, ijazah, transkrip nilai, pas foto, dan surat lamaran.
Baca Juga: Sri Mulyani ke Ribuan CPNS Kemenkeu: Kalian Harus Sadar Miliki Tugas dan Tanggung Jawab!
Tips Jitu Lolos Seleksi
Untuk memperbesar peluang Anda, BKN menyarankan agar para pelamar mulai mempersiapkan diri dari sekarang. Daftarlah akun di portal SSCASN lebih awal, pastikan semua dokumen diunggah sesuai format yang diminta, dan mulailah mempelajari soal-soal SKD (TWK, TIU, TKP) serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang sesuai dengan formasi yang Anda incar.
Berita Terkait
-
Kode R4 Pengumuman PPPK Tahap 2 Bikin Bingung, Karier Ribuan Tenaga Honorer Terancam?
-
Sri Mulyani ke Ribuan CPNS Kemenkeu: Kalian Harus Sadar Miliki Tugas dan Tanggung Jawab!
-
Sambut CPNS 2025, Kepala LAN: Jadilah Owner, Bukan Sekadar Penumpang
-
Kapan CPNS 2025 dan PPPK Dibuka? Calon Pegawai Jangan Tertipu Informasi Hoaks!
-
Tips Lolos Seleksi Administrasi CPNS: Kesalahan Sepele Sering Bikin Gagal
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana