Suara.com - Meskipun Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, meninggal akibat bunuh diri tanpa keterlibatan pihak lain, kasus ini ternyata belum sepenuhnya terkunci.
Sejumlah pertanyaan besar yang belum terjawab, penolakan dari pihak keluarga, dan sebuah "pintu" hukum membuat penyelidikan ini secara substantif masih bisa dilanjutkan.
Kuncinya ada pada satu syarat yakni munculnya bukti atau fakta baru yang signifikan. Saat ini, setidaknya ada dua elemen krusial yang menjadi sorotan, yakni misteri hilangnya ponsel korban dan sikap tegas keluarga yang menolak kesimpulan polisi.
1. Misteri Ponsel Samsung S22 Ultra
Barang bukti paling vital yang hingga kini belum ditemukan adalah ponsel pribadi Arya, sebuah Samsung S22 Ultra. Polisi mengakui bahwa keberadaan ponsel ini masih menjadi misteri.
"Ya kalau namanya handphone off, kami juga susah untuk melacaknya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra. Menurut polisi, ponsel itu terakhir kali terlacak aktif di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Disitat dari BBC News Indonesia, Kamis (31/7/2025), Kriminolog Haniva Hasna, penemuan ponsel ini bisa menjadi pengubah permainan.
Ponsel, kata dia, berpotensi menjadi petunjuk penting karena merekam pola komunikasi, tekanan, hingga konflik personal seseorang.
"Semua itu dapat membantu memetakan kondisi psikologis dan sosial korban menjelang kejadian," ucap Haniva.
Baca Juga: 3 Fakta Kematian Arya Daru Bukan Bunuh Diri, Ini Penjelasan dari Keluarga Korban
Namun, ia juga mengingatkan bahwa ponsel bukan jaminan utama, terutama jika data di dalamnya telah dihapus atau dimanipulasi.
2. Penolakan Keras dari Keluarga
Faktor terpenting yang membuat kasus ini tetap "hidup" adalah penolakan dari pihak keluarga. Mereka secara terbuka menyatakan tidak percaya bahwa Arya Daru mengakhiri hidupnya sendiri.
"Kami meyakini bahwa almarhum tidak seperti itu," kata Meta Bagus, kakak ipar ADP.
Dalam pernyataan tertulis, keluarga berharap proses penyelidikan berlangsung cermat dan semua masukan dari mereka dapat dipertimbangkan.
"Artinya, kami berharap setiap fakta yang ada bisa benar-benar diperiksa dengan teliti dan terbuka," bunyi pernyataan tersebut.
Pintu Penyelidikan yang Tetap Terbuka
Pihak kepolisian sendiri menegaskan bahwa mereka tidak menutup kasus ini secara permanen. "Sementara belum [menutup kasus]," ucap Kombes Wira Satya Triputra.
Wira berkata pihaknya "tetap menerima masukan publik dan apabila ada informasi, akan menampungnya".
Sikap ini sejalan dengan pandangan kriminologi modern. Menurut Haniva Husna, sebuah kasus bisa saja ditutup secara administratif, namun tetap terbuka secara substantif jika ada bukti baru yang muncul.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga turun tangan untuk memastikan peluang ini tetap ada.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyatakan akan memantau kasus ini dan memastikan peluang keberlanjutan penyelidikan masih terbuka "jika ada bukti baru pada kemudian hari,".
"Di dalam SOP selama ini, ketika hasil penyelidikan sudah digelar, diputuskan bukan tindak pidana dan tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, secara otomatis, prosesnya berhenti," jelas Yusuf.
Namun, dengan adanya kejanggalan dan desakan keluarga, Kompolnas ingin memastikan pintu itu tidak tertutup rapat.
Berita Terkait
-
3 Fakta Kematian Arya Daru Bukan Bunuh Diri, Ini Penjelasan dari Keluarga Korban
-
Pesan WA Terakhir Diplomat Arya Daru Sempat Salah Kirim, Terkirim ke Istri?
-
Terkuak Kejanggalan di Balik Kasus Diplomat Arya Daru,Akun NSA-RI Ungkap Pesan: "Aku Dibungkam"
-
Jalan Bareng ke Mal Sebelum Arya Daru Tewas, Polisi Ogah Umbar Sosok Vara: Ada Cinta Segitiga?
-
Kasus Kematian Diplomat Ditutup, Mengapa Komnas HAM Minta Kasusnya Bisa Dibuka Lagi?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!