Suara.com - Persetujuan abolisi oleh DPR yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tak serta-merta membuka gerbang Rutan Cipinang. Kronologi lengkap kasus Tom Lembong hingga memperoleh abolisi menarik untuk dikulik.
Awalnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara atas dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, yang citranya lekat sebagai seorang teknokrat ini dinilai merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp578 miliar. Namun, ada dugaan bahwa dakwaan jaksa hanya menguntungkan sebagian pihak.
Inti dari perkara ini adalah penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016. Menurut jaksa, Tom Lembong memberikan "lampu hijau" kepada 10 perusahaan swasta tanpa didasarkan pada rapat koordinasi (rakor) antarkementerian yang semestinya menjadi syarat mutlak.
Izin tersebut terbit tanpa adanya rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian. Masalah semakin pelik karena izin impor GKM itu diberikan kepada perusahaan yang peruntukannya adalah gula rafinasi (gula untuk industri). Padahal, gula mentah yang diimpor tersebut diduga untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi.
Tom Lembong dituding mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak melakukan pengolahan GKM menjadi GKP, sebuah tindakan yang berpotensi merusak tata niaga dan harga gula nasional.
Dalam upaya stabilisasi harga, Tom Lembong juga dituduh mengambil langkah tak lazim. Alih-alih menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Bulog atau PTPN yang memiliki mandat untuk menjaga stabilitas pangan, ia justru menunjuk sejumlah koperasi aparat, di antaranya Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), dan Pusat Koperasi Kepolisian (Puskopol). Keputusan ini dinilai jaksa sebagai bagian dari skema penyalahgunaan wewenang.
Atas serangkaian perbuatannya tersebut, Tom Lembong dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara.
DPR Setujui Usulan Abolisi Prabowo
Baca Juga: Terbongkar! Sosok Dasco Disebut Otak di Balik Skenario Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
DPR menyetujui usulan pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong. Usulan abolisi ini diketahui setelah DPR bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretatis Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menggelar rapat konsultasi terkait adanya permintaan pertimbangan dari Presiden Prabowo Subianto tersebut.
"Hari ini di DPR RI yang teridri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi bersama pemerintah menggelar rapat konsultasi dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan abolisi. Hasilnya, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Selain abolisi untuk Tom Lembong, Prabowo juga mengusulkan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengungkapkan alasan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto bertujuan mempererat elemen bangsa. Menurut Juri, Presiden Prabowo menginginkan agar pemerintahan ini dapat maju bersama, secara gotong royong, sehingga sejumlah kebijakan yang dinilai akan membawa pada persatuan dan kesatuan bangsa, akan diperjuangkan.
"Kebijakan apa pun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Jadi kalau misalnya pemberian abolisi, amnesti atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden," kata Juri saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat seperti dilansir Antara.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Amnesti Hasto Jadi Pintu Masuk, Syahganda Beberkan Kunci Prabowo Taklukkan Jebakan 'Serakahnomics'
-
Geger Reshuffle Kabinet Prabowo, Deal Politik PDIP dan Anies Terjadi Sebelum Agustus?
-
Syahganda Sebut Pemerintahan Prabowo Terancam 'Kotoran Jokowi' dan Benalu: Butuh Evolusi Dipercepat!
-
9 Bulan Dalam Tahanan, Anies Baswedan Minta Jangan Ganggu Tom Lembong!
-
Terbongkar! Sosok Dasco Disebut Otak di Balik Skenario Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
Terkini
-
Mengapa Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN?
-
DPR Dukung Aturan Satu Warga Satu Akun Medsos, Legislator PKS: Bisa Cegah Kriminal
-
Kepsek Dicopot Gegara Anak Walikota Prabumulih? Klarifikasi Malah Bikin Warga Meradang!
-
Kekayaan Tutut Soeharto yang Gugat Menteri Keuangan Purbaya
-
Ratusan Siswa di Banggai Kepulauan Keracunan Usai Santap MBG
-
DPR Enggan Ambil Pusing Pigai Ganti Istilah Aktivis Hilang: Terpenting Kembalikan ke Keluarganya
-
Mendagri Beberkan Perbedaan Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik kepada Calon Kepala OJK
-
Balas Dendam? Pengamat Ungkap Alasan Prabowo Pilih Mantan Pemecatnya Jadi Menko Polkam
-
Bus Transjakarta Tabrakan dengan Truk di Cideng, Manajemen Pastikan Penumpang Selamat
-
DPR Ungkap Seabrek PR Besar Menko Polkam Djamari Chaniago, Salah Satunya Masalah Demokrasi Cacat!