Suara.com - Pemerintah menyegel tiga perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan (PBPH) di Riau setelah terpantau kebakaran di area gambut yang mereka kelola.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel PT DRT di Rokan Hilir, PT RUJ di Kota Dumai, dan PT SAU di Pelalawan, dengan total area terbakar lebih dari 150 hektare.
Ketiganya berada di kawasan hutan produksi berbasis lahan gambut yang sangat rentan terhadap kebakaran.
Langkah ini diambil setelah satelit SNPP mendeteksi 930 titik panas sepanjang Juli, dengan 374 di antaranya berada di Riau.
“Penyegelan ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi hutan dari kebakaran. Kami akan menindak tegas pelaku pembakaran, baik disengaja maupun lalai,” kata Dirjen Gakkum Dwi Januanto Nugroho, Selasa (5/8).
Selain penyegelan, KLHK juga memeriksa kesiapan perusahaan dalam mencegah kebakaran, termasuk alat, SDM, dan prosedur pengendalian api.
Lahan gambut dinilai sangat penting karena menyimpan cadangan karbon besar dan berperan dalam mitigasi krisis iklim. Jika terbukti lalai atau sengaja membakar, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif berat hingga pencabutan izin dan proses pidana.
KLHK sebelumnya juga menindak lima perusahaan lain di Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan selama Juni–Juli.
Baca Juga: KLH Pastikan Kebakaran Hutan Tak Ganggu Dana Karbon dari Bank Dunia
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?
-
Fraksi PSI Kritik Pemprov DKI: Subsidi Pangan Sulit Diakses, Stunting Masih Tinggi
-
Dharma Pongrekun Kritik Respons Pemerintah soal Virus Nipah: Hanya Mengikuti Alarm Global!
-
Bongkar Sindikat Narkoba di Jakarta, Polisi Sita 450 Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu
-
Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan