Suara.com - Bupati Pati, Sudewo akhirnya mengambil langkah tegas setelah kebijakannya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen menuai kericuhan.
Bupati Pati, Sudewo secara resmi mengumumkan pembatalan kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen.
Dalam pernyataan resminya, Sudewo menegaskan bahwa pembatalan ini merupakan respons langsung pemerintah daerah terhadap dinamika sosial dan aspirasi masyarakat.
"Saya ingin menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dan kondisi, juga mengakomodir aspirasi yang berkembang. Saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB P2, saya batalkan," kata Bupati Pati Sudewo dilansir dari unggahan Facebook Patinews, Jumat 8 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Sudewo menjelaskan bahwa keputusan pembatalan ini tidak hanya bersifat populis, tetapi juga strategis.
Menurutnya, menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah adalah prioritas utama untuk memastikan roda perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Pati dapat berjalan lancar tanpa hambatan sosial.
"Pembatalan ini untuk menciptakan situasi aman dan kondusif sekaligus dalam rangka memperlancar perekonomian dan pembangunan Kabupaten Pati," kata Bupati Pati Sudewo.
Dengan dibatalkannya kebijakan tersebut, masyarakat Pati kini bisa bernapas lega.
Sudewo memberikan kepastian bahwa skema pembayaran PBB-P2 akan kembali mengacu pada tarif yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: Saksi Ahli di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta: Lagu Indonesia Raya Tidak Kena Royalti
Ini artinya, tidak ada perubahan atau kenaikan tarif untuk tahun berjalan.
"Saya sampaikan berarti pembayaran pajaknya PBB P2 akan kembali seperti semula, yaitu seperti pada tahun 2024," kata Sudewo.
Sebelumnya, Sudewo mengambil keputusan ini untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, Sudewo dalam akhir pernyataannya juga menegaskan pembangunan Kabupaten Pati akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah.
"Maksimal pembangunan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ucapnya.
Namun seiring menetapkan kebijakan tersebut, Sudewo dianggap congkak karena menantang masyarakat pati yang mengancam akan melakukan unjuk rasa.
Berita Terkait
-
Disoraki Warga, Reaksi Bupati Pati Sudewo Makin Bikin Kesal
-
Viral Bupati Sudewo Disoraki Warga Saat Kirab Hari Jadi Kabupaten Pati: Turunkan, Turunkan!
-
Naikkan PBB 250 Persen, Viral Video Sudewo Bupati Pati Dapat Titipan Ini dari Jokowi
-
Kini Bantah Tantang Rakyat, Bupati Pati Sudewo Disindir Jago Ngeles: Obat Amnesia Belum Diminum Pak?
-
Akui Tak Pernah Tantang Warganya soal Demo, Bupati Pati Bertekad Bulat Tetap Naikkan Tarif Pajak
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap