Suara.com - Kabar gembira untuk seluruh warga Jawa Barat! Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) baru saja menginstruksikan program pemutihan atau penghapusan total semua tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
Artinya, jika Anda punya utang PBB dari tahun lalu atau bahkan tahun-tahun sebelumnya, ini adalah kesempatan emas untuk membersihkannya.
- Tapi, bagaimana caranya?
- Apa saja syaratnya?
- Dan apakah kota/kabupaten Anda sudah melaksanakannya?
Tenang, jangan bingung. melansir dari berbagai sumber, ini panduan lengkap untuk Anda.
Yuk, simak langkah-langkahnya agar Anda tidak ketinggalan kesempatan ini!
1. Apa Sebenarnya Program Pemutihan PBB Ini?
Sebelum ke teknis, pahami dulu konsepnya.
Apa yang Dihapus? Seluruh tunggakan pokok PBB DAN denda administrasinya dari tahun 2024 ke belakang.
Siapa yang Berhak? Seluruh wajib pajak (pemilik properti) di kota dan kabupaten se-Jawa Barat.
Apakah PBB 2025 Gratis? TIDAK. Program ini hanya untuk tunggakan.
Baca Juga: Utang PBB Auto Lunas! Dedi Mulyadi Minta Seluruh Daerah di Jabar Hapus Tunggakan Pajak Warga
Anda tetap wajib membayar PBB untuk tahun berjalan, yaitu tahun 2025. Justru, dengan diputihkan, Anda bisa fokus membayar tagihan tahun ini tanpa beban masa lalu.
2. Langkah-Langkah Mengurus Penghapusan Tunggakan PBB
Meskipun setiap daerah mungkin punya teknis yang sedikit berbeda, secara umum ini adalah alur yang perlu Anda ikuti:
Langkah 1: Pastikan Daerah Anda Sudah Melaksanakan
Gubernur KDM sudah memberi instruksi, tapi eksekusinya ada di tangan bupati/wali kota. Cari pengumuman resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Anda.
- Cek Website Resmi: Kunjungi situs web Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Badan Keuangan Daerah (BKD) kota/kabupaten Anda.
- Follow Media Sosial Pemda: Akun Instagram, Twitter, atau Facebook resmi Pemda biasanya menjadi sumber informasi tercepat.
- Daerah yang Sudah Pasti: KDM menyebut Bogor, Purwakarta, Kuningan, dan Majalengka sudah melaksanakan. Bekasi dan daerah lain akan segera menyusul.
- Langkah 2: Cek Status dan Jumlah Tunggakan Anda
Sebelum mengurus, ketahui dulu berapa persisnya tunggakan Anda.
Berita Terkait
-
Utang PBB Auto Lunas! Dedi Mulyadi Minta Seluruh Daerah di Jabar Hapus Tunggakan Pajak Warga
-
Kritik Praktik Audit BPK dan BPKP, Dedi Mulyadi : Jangan Cuma Administratif!
-
Dedi Mulyadi Pamer Banyak Gelar usai Jadi Gubernur, Salah Satunya 'Mulyono Jilid 2'
-
Bantah Tudingan Penggunaan Buzzer, Dedi Mulyadi : Hasil dari Transparansi Anggaran Kepada Publik
-
Dedi Mulyadi Minta Tunggakan PBB Dihapus, Warganet: Jangan Cuma Wacana!
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali