Setya Novanto atau Setnov resmi bebas dari Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat usai mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB).
Setya Novanto yang merupakan mantan Ketua DPR RI dipenjara karena kasus korupsi menerima PB dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pembebasan bersyarat Setya Novanto diputuskan sejak Sabtu (16/8/2025).
Statusnya pun berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Setelah bebas bersyarat, Setnov akan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029.
Perjalanan kasus korupsi KTP elektronik Setnov cukup panjang, namun, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK sehingga vonisnya pun dikorting menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
Berikut rangkuman perjalanan kasus korupsi Setya Novanto yang penuh drama hingga akhirnya bebas bersyarat.
1. Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik pada 24 April 2018 oleh pengadilan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, Pegiat Antikorupsi Ingatkan Drama Fasilitas Mewah di Penjara
Kasus korupsi yang menjerat Setya Novanto itu merugikan negara hingga lebih dari Rp2,3 triliun.
Dalam vonis yang diterimanya mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Tak cuma itu saja, Setnov juga harus membayar denda Rp 500 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Perlu diketahui vonis yang dijatuhkan pada Setnov jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara 16 tahun.
2. Mereka yang Terlibat Kasus Korupsi KTP Elektronik
Kasus korupsi Setya Novanto ini melibatkan sejumlah pejabat termasuk dua eks-pejabat Kementerian Dalam Negeri, yaitu Irman dan Sugiharto yang juga divonis bersalah.
Berita Terkait
-
Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029
-
Harusnya Bebas Murni Tahun 2029, Kenapa Setya Novanto Hirup Udara Bebas Tahun Ini?
-
Kekayaan Fantastis Setya Novanto: Terpidana Kasus Korupsi e-KTP, Bebas Bersyarat sampai 2029
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Selama 4 Tahun ke Depan
-
Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Ajak Warga Jakarta Jujur Saat Disensus, Pramono: 'Kaya Ya Kaya, Miskin Ya Miskin'
-
KPK Klaim Belum Ada Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah
-
Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?
-
Ibu Santri di Lombok Tengah: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar Agama, Bukan Dibakar Hidup-Hidup
-
Lebih Cepat di Kejagung, Yusril Ungkap Alasan Berkas Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan
-
RUU Perampasan Aset Berpotensi Dirombak, DPR Bahas Pembentukan Lembaga Khusus
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Habiburokhman Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgen: Akan Kami Cek, Ditahan Apa Belum
-
Dalih Iseng Teror Bom SDN Srengseng, Polisi Gandeng Densus 88 Bongkar Motif Asli Pelaku