Suara.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan pembelaan atas kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota dewan periode 2024-2029 yang besarannya mencapai Rp50 juta per bulan.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi anggaran negara jika dibandingkan dengan keharusan untuk terus memelihara Rumah Jabatan Anggota (RJA) yang kondisinya sudah tidak layak huni.
"Lebih baik tunjangan perumahan daripada ratusan miliar setiap tahun untuk memperbaiki RJA," ujar Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Said merinci bahwa biaya untuk rehabilitasi, perawatan taman, petugas keamanan, dan perbaikan berbagai kerusakan di RJA menelan anggaran yang sangat besar.
Ia mengklaim bahwa total biaya pemeliharaan RJA dapat mencapai Rp115 miliar hingga Rp120 miliar setiap tahunnya.
Dengan adanya skema tunjangan perumahan, RJA yang telah dikosongkan akan dikembalikan kepada negara untuk dirawat atau dialihfungsikan bagi aparatur sipil negara lain yang lebih membutuhkan.
"Kami sebenarnya berpikirnya untuk lebih mengefisienkan anggaran," tegasnya.
Kebijakan ini dipicu oleh banyaknya keluhan dari anggota dewan mengenai kondisi RJA di Kalibata yang dibangun sejak tahun 1988 dan dinilai sudah tidak layak.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan bahwa bangunan yang telah berusia puluhan tahun tersebut sering mengalami kerusakan parah, terutama masalah kebocoran.
Baca Juga: Waka DPR Buka-bukaan Tunjangan Beras dan Bensin Naik: Mungkin Menteri Keuangan Kasihan Sama Kita
Berdasarkan laporan, rumah-rumah tersebut kini dibiarkan kosong, bahkan beberapa di antaranya mengalami kondisi yang lebih buruk dengan dinding berjamur dan halaman yang dipenuhi alang-alang.
Said juga menyoroti fakta bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah lebih dulu menerima fasilitas serupa.
"DPD itu tunjangan perumahannya sudah duluan dapet. Jangan salah," katanya.
Ia berpendapat bahwa RJA sudah tidak lagi memiliki daya dukung yang memadai terhadap kinerja anggota DPR.
Sifat Melekat dan Polemik di Masyarakat
Ketika ditanya mengenai urgensi kebijakan ini, Said kembali menegaskan bahwa ini adalah murni langkah efisiensi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Modal Rp1 Miliar, Sindikat Upal di Serpong Cetak Uang Palsu Rp36 Miliar Buat Tipu Bank
-
5 Tips Memilih Kaus Kaki untuk Jalan Jauh agar Tidak Lecet dan Bau, Melangkah Makin Nyaman
-
Review Flex x Cop Season 1: Aksi Anak Konglomerat Memburu Pelaku Kejahatan
-
Sudah Bayar Rp650 Juta, Uang Orang Tua Mahasiswa Unsoed Malah Buat Biaya Cat Gedung
-
Konflik Memanas, Warga Desak KPK Telusuri Duit Sawit yang Dikelola Agrinas
-
Ulasan Na Willa: Ketika Dunia Sederhana Anak-Anak Mengajarkan Arti Bertumbuh
-
Cara Menonaktifkan SafeSearch Google di HP dan Laptop agar Hasil Pencarian Tidak Blur
-
355 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Terbanyak Pelalawan
-
Desa Adat Sade Lombok Terbakar Hebat, Sejumlah Rumah Tradisional Ludes Dilalap Api
-
4 Shio Paling Beruntung Hari Ini 23 Agustus 2026, Masa Sulit Segera Berakhir