Suara.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan pembelaan atas kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota dewan periode 2024-2029 yang besarannya mencapai Rp50 juta per bulan.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi anggaran negara jika dibandingkan dengan keharusan untuk terus memelihara Rumah Jabatan Anggota (RJA) yang kondisinya sudah tidak layak huni.
"Lebih baik tunjangan perumahan daripada ratusan miliar setiap tahun untuk memperbaiki RJA," ujar Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Said merinci bahwa biaya untuk rehabilitasi, perawatan taman, petugas keamanan, dan perbaikan berbagai kerusakan di RJA menelan anggaran yang sangat besar.
Ia mengklaim bahwa total biaya pemeliharaan RJA dapat mencapai Rp115 miliar hingga Rp120 miliar setiap tahunnya.
Dengan adanya skema tunjangan perumahan, RJA yang telah dikosongkan akan dikembalikan kepada negara untuk dirawat atau dialihfungsikan bagi aparatur sipil negara lain yang lebih membutuhkan.
"Kami sebenarnya berpikirnya untuk lebih mengefisienkan anggaran," tegasnya.
Kebijakan ini dipicu oleh banyaknya keluhan dari anggota dewan mengenai kondisi RJA di Kalibata yang dibangun sejak tahun 1988 dan dinilai sudah tidak layak.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan bahwa bangunan yang telah berusia puluhan tahun tersebut sering mengalami kerusakan parah, terutama masalah kebocoran.
Baca Juga: Waka DPR Buka-bukaan Tunjangan Beras dan Bensin Naik: Mungkin Menteri Keuangan Kasihan Sama Kita
Berdasarkan laporan, rumah-rumah tersebut kini dibiarkan kosong, bahkan beberapa di antaranya mengalami kondisi yang lebih buruk dengan dinding berjamur dan halaman yang dipenuhi alang-alang.
Said juga menyoroti fakta bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah lebih dulu menerima fasilitas serupa.
"DPD itu tunjangan perumahannya sudah duluan dapet. Jangan salah," katanya.
Ia berpendapat bahwa RJA sudah tidak lagi memiliki daya dukung yang memadai terhadap kinerja anggota DPR.
Sifat Melekat dan Polemik di Masyarakat
Ketika ditanya mengenai urgensi kebijakan ini, Said kembali menegaskan bahwa ini adalah murni langkah efisiensi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional