Suara.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan pembelaan atas kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota dewan periode 2024-2029 yang besarannya mencapai Rp50 juta per bulan.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi anggaran negara jika dibandingkan dengan keharusan untuk terus memelihara Rumah Jabatan Anggota (RJA) yang kondisinya sudah tidak layak huni.
"Lebih baik tunjangan perumahan daripada ratusan miliar setiap tahun untuk memperbaiki RJA," ujar Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Said merinci bahwa biaya untuk rehabilitasi, perawatan taman, petugas keamanan, dan perbaikan berbagai kerusakan di RJA menelan anggaran yang sangat besar.
Ia mengklaim bahwa total biaya pemeliharaan RJA dapat mencapai Rp115 miliar hingga Rp120 miliar setiap tahunnya.
Dengan adanya skema tunjangan perumahan, RJA yang telah dikosongkan akan dikembalikan kepada negara untuk dirawat atau dialihfungsikan bagi aparatur sipil negara lain yang lebih membutuhkan.
"Kami sebenarnya berpikirnya untuk lebih mengefisienkan anggaran," tegasnya.
Kebijakan ini dipicu oleh banyaknya keluhan dari anggota dewan mengenai kondisi RJA di Kalibata yang dibangun sejak tahun 1988 dan dinilai sudah tidak layak.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan bahwa bangunan yang telah berusia puluhan tahun tersebut sering mengalami kerusakan parah, terutama masalah kebocoran.
Baca Juga: Waka DPR Buka-bukaan Tunjangan Beras dan Bensin Naik: Mungkin Menteri Keuangan Kasihan Sama Kita
Berdasarkan laporan, rumah-rumah tersebut kini dibiarkan kosong, bahkan beberapa di antaranya mengalami kondisi yang lebih buruk dengan dinding berjamur dan halaman yang dipenuhi alang-alang.
Said juga menyoroti fakta bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah lebih dulu menerima fasilitas serupa.
"DPD itu tunjangan perumahannya sudah duluan dapet. Jangan salah," katanya.
Ia berpendapat bahwa RJA sudah tidak lagi memiliki daya dukung yang memadai terhadap kinerja anggota DPR.
Sifat Melekat dan Polemik di Masyarakat
Ketika ditanya mengenai urgensi kebijakan ini, Said kembali menegaskan bahwa ini adalah murni langkah efisiensi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap