Suara.com - Suasana uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak tegang saat Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Irjen (Purn) Safaruddin, melontarkan peringatan keras yang tak biasa kepada calon tunggal, Inosentius Samsul.
Bukan soal kompetensi, purnawirawan jenderal polisi itu secara blak-blakan menagih loyalitas dan mengingatkan agar Inosentius tidak menjadi "kacang lupa kulit" jika terpilih nanti.
Dengan nada tegas, Safaruddin menyentil fenomena hakim-hakim pilihan DPR yang seolah berbalik menyerang lembaga yang mengusungnya setelah duduk di kursi MK.
"Biasanya sih, Pak, kalau kita fit and proper di sini, (janjinya) pokoknya kami akan memperjuangkan sebagai utusan DPR. Tapi setelah sampai di sana, lupa, Pak, bahwa Bapak itu dipilih dari DPR," semprot Safaruddin di ruang rapat Komisi III, Rabu (20/8/2025).
Safaruddin tak hanya berbicara teori. Ia menyinggung sebuah putusan MK baru-baru ini di mana tiga hakim yang berasal dari usulan DPR ikut dalam keputusan yang menurutnya merugikan lembaga legislatif.
"Maksud saya, Bapak punya keyakinan kuat, keteguhan. Betul-betul bukan membela sembarangan di DPR, tapi kan Bapak jangan lupa bahwa Bapak dipilih itu dari DPR. Jangan kembali menghantam DPR, Pak!" tegasnya.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini mengaku tidak meragukan kompetensi Inosentius.
Kekhawatirannya murni pada potensi goyahnya pendirian sang calon hakim di tengah tekanan internal MK.
"Kalau kompetensi Bapak, saya pikir kita yakin. Cuma kadang-kadang nanti di sana ada pengaruh kiri-kanan, Bapak bisa goyang-goyang," ujar Safaruddin.
Baca Juga: Fit and Proper Test Calon Hakim MK, Inosentius Samsul Koar-koar Merdeka ke DPR, Apa Maksudnya?
"Dan saya minta Bapak teguh dalam pendirian menghadapi hakim-hakim yang lain," sambungnya.
Peringatan ini ditutup dengan sebuah pengingat pamungkas yang menusuk, menegaskan dari mana mandat Inosentius berasal.
"Itu saja, Pak, yang saya ingatkan kepada Bapak. Jangan lupa bahwa Bapak fit and proper-nya di Komisi III," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cuma Inosentius yang Lolos? Sahroni Beberkan Proses Penjaringan Hakim MK yang Tak Banyak Diketahui
-
Di Depan DPR, Calon Hakim MK Inosentius Samsul: MK Bukan Lembaga Alternatif Pembentuk UU!
-
Calon Tunggal Pengganti Arief Hidayat, DPR Akan 'Uji' Calon Hakim MK Ini!
-
Fit and Proper Test Calon Hakim MK, Inosentius Samsul Koar-koar Merdeka ke DPR, Apa Maksudnya?
-
Inosentius Samsul Jadi Calon Tunggal Hakim MK Pengganti Arief Hidayat, Sudah Bekerja 35 Tahun di DPR
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik