Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menegaskan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah kandung dari putri selebgram Lisa Mariana yang berinisial CA. Hal itu dipastikan setelah hasil tes DNA keluar pada Rabu (20/8/2025).
"Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA dengan hasil saudara RK dan anaknya LM yang berinisial CA, tidak identik," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol, Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Jakarta.
Tes DNA tersebut dilakukan dengan pengambilan sampel darah dan buccal swab terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta CA. Proses uji itu sebelumnya telah dilaksanakan pada Kamis (7/8/2025) di Bareskrim Polri.
Ridwan Kamil menyebut pemeriksaan DNA ini dilakukan atas inisiatif dirinya demi membuktikan kebenaran di hadapan publik.
"Saya memang yang meminta tes DNA ini agar semua jelas," ungkapnya.
Kasus ini bermula saat Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil melalui Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim sedang mengandung anak dari pria yang disebut-sebut mirip dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu.
Merasa namanya dicemarkan, Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang digunakan dalam laporan mengacu pada Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), serta Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan hasil tes DNA yang menyatakan tidak ada hubungan biologis, kasus ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, tuduhan yang diarahkan kepada Ridwan Kamil sempat menjadi bahan perbincangan luas di media sosial.
Kepolisian menegaskan hasil uji laboratorium tersebut bersifat sah dan tidak bisa diganggu gugat. Hal ini sekaligus memperkuat langkah hukum Ridwan Kamil dalam laporan pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana.
Kasus ini juga menjadi contoh nyata bagaimana penyebaran informasi di media sosial dapat berdampak besar terhadap nama baik seseorang, terlebih jika tidak dilengkapi dengan bukti yang kuat.
Kini, Lisa Mariana bersiap menghadapi laporan kasus pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
Berita Terkait
-
Bocor di Medsos, Dokumen Ini Bongkar Kronologi Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
-
Status Arkana Terungkap di Tengah Perceraian Ridwan Kamil-Atalia, Ternyata Masih 'Anak Negara'
-
Ridwan Kamil Dapat Hak Asuh Arkana Usai Cerai dari Atalia Praratya, Kuasa Hukum Bantah Isu Liar
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tak Ada Masalah Gono-Gini?
-
Tok! Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Diputus Cerai
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik