BACA SINGKAT:
Dana BSU yang tidak dicairkan kembali ke negara.
Ada batas waktu pencairan, lalu dana ditarik.
Dana BSU yang hangus tidak bisa diklaim.
Suara.com - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam meringankan beban pekerja, khususnya saat tantangan ekonomi menghadang.
Tiap tahun, jutaan pekerja yang memenuhi kriteria menerima bantuan ini sebagai suntikan dana segar untuk membantu daya beli mereka.
Namun, di balik kabar baik penyaluran BSU, ada satu pertanyaan krusial yang sering muncul di kalangan penerima: apa yang terjadi jika dana BSU tidak dicairkan? Apakah dana tersebut akan hangus, atau masih bisa diklaim di kemudian hari?
Dana BSU yang Tidak Dicairkan: Kembali ke Negara
Secara sederhana, dana BSU yang tidak dicairkan oleh penerima dalam jangka waktu yang telah ditentukan akan memiliki nasib yang pasti: dikembalikan ke kas negara.
Mekanisme ini bukanlah kebijakan sembarangan, melainkan bagian dari tata kelola anggaran negara yang ketat.
Anggaran untuk bantuan sosial seperti BSU disiapkan untuk periode tertentu, dan jika tidak terserap dalam periode tersebut, dana akan ditarik kembali ke pusat.
Proses ini memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien dan tidak mengendap sia-sia di rekening penampungan.
Ada beberapa alasan umum mengapa dana BSU bisa berakhir tidak dicairkan. Pertama, banyak penerima yang tidak melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang ditunjuk, seperti Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Baca Juga: BSU Tidak Bisa Cair, Gara-gara Rekening Tabungan Baru Belum Pernah Transaksi?
Padahal, aktivasi rekening adalah langkah pertama dan paling vital untuk mengakses dana. Kedua, ada pula kasus di mana data penerima tidak lengkap atau tidak valid, sehingga proses verifikasi tidak dapat diselesaikan.
Tanpa verifikasi yang tuntas, bank penyalur tidak dapat memproses pencairan dana, dan dana tetap tertahan.
Terakhir, kurangnya informasi atau kelalaian dari penerima, yang mungkin tidak menyadari bahwa dana BSU mereka sudah tersedia, juga menjadi faktor signifikan.
Sebagai contoh, dalam program BSU tahun 2022 dan 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan batas waktu yang jelas bagi para pekerja untuk mencairkan dana.
Batas waktu ini diberikan selama beberapa bulan setelah dana disalurkan. Jika seorang pekerja melewatkan tenggat waktu tersebut, misalnya, karena sibuk, lupa, atau alasan lainnya, maka sistem secara otomatis akan menarik kembali dana yang belum dicairkan.
Artinya, dana tersebut tidak lagi menjadi hak pribadi si penerima dan tidak bisa ditarik secara individu.
Berita Terkait
-
Kapan BSU Tahun 2025 Cair Lagi? Cek Perkiraan Jadwalnya, Jangan sampai Ketinggalan
-
Bantuan Subsidi Upah di Jakarta Centrum Tersalurkan ke 192 Ribu Penerima
-
Pos Indonesia Pastikan Kemudahan Akses dan Tepat Sasaran: Percepatan Penyaluran BSU 2025 Wilayah 3T
-
Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 pada 3,76 Juta Penerima hingga Rp2,25 Triliun
-
Wapres Tinjau BSU Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Gunakan untuk Hal Produktif
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Ini Sikap Ideologis, Bukan Sekadar Politik Praktis
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!