- Pencairan TPG Triwulan 3 direncanakan mulai September 2025
- Validasi data di Info GTK menjadi syarat mutlak, dan prosesnya kini diperketat
- Penerbitan SKTP terbaru yang menjadi syarat pencairan TPG
Suara.com - Jelang akhir Agustus 2025, para guru bersertifikasi mulai ramai mencari informasi mengenai jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3.
Berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pencairan tunjangan ini seharusnya dimulai pada bulan September.
Namun, muncul kabar yang menyebutkan bahwa pencairan akan dimajukan lebih cepat, yaitu pada 30 Agustus 2025.
Namun, berdasarkan penelusuran dari Redaksi Suara.com, hingga saat ini tidak ada konfirmasi dan informasi resmi terkait pencairan tunjangan atau TPG Triwulan 3.
Informasi yang diterima Redaksi dari sumber terpercaya menjelaskan bahwa para guru bisa menantikan keterangan resmi melalui kanal pemerintah.
Namun, mengingat pola pencairan pada triwulan sebelumnya, pemerintah biasanya hanya memberikan bocoran bulan atau minggu pencairan, bukan tanggal spesifik.
Sehingga, para guru diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat dan melakukan pengecekan berkala pada rekening masing-masing.
Penting untuk dicatat, terdapat beberapa aturan baru yang wajib dipahami guru sebelum pencairan dimulai. Proses validasi data kini semakin diperketat.
Validasi data di Info GTK menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap guru. Tanpa data yang valid, pencairan TPG akan tertunda.
Baca Juga: Demo DPR Ricuh: Tembok Dihajar Tulisan 'Who Needs Gibran' hingga Sindiran Gaji Dewan 'IQ Jongkok'!
Selain validasi data dasar, ada aturan baru yang mengharuskan para guru sudah menginput SK Guru Wali beserta data rombongan belajar.
Jika data penugasan guru wali belum valid, maka penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bisa terhambat.
Untuk pencairan TPG Triwulan 3 ini, para guru diwajibkan memiliki SKTP terbaru sebagai syarat administrasi.
Dengan adanya pengetatan aturan ini, pemerintah bertujuan untuk memastikan data penerima tunjangan benar-benar akurat dan sesuai dengan penugasan yang diemban.
Hal ini juga menjadi pengingat bagi para guru untuk selalu memperbarui data mereka secara berkala demi kelancaran proses pencairan tunjangan.
Tag
Berita Terkait
-
Nafa Urbach Harus Belajar dari Mantan, Primus Yustisio Pilih Naik KRL ke Senayan Agar Tak Macet
-
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS
-
Salah Sasaran, Lurah Manggarai Selatan Babak Belur Dikeroyok Massa Demo Tunjangan DPR di Slipi
-
Dosen Blak-blakan Ngaku Banyak yang Ngojek Demi Dapur Ngebul, Gaji Cuma Rp 3 Juta
-
Tunjangan Kontrak Rumah DPR Rp 50 Juta Hanya Setahun? Dasco Ungkap Faktanya!
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
Terkini
-
Kenapa Tak Tetapkan Bencana Nasional untuk Banjir Sumatra? Pemerintah Ungkap Alasannya
-
Gus Yahya Pantang Mundur, Sebut Upaya Pelengseran dari PBNU Batal Demi Hukum
-
Buntut Panjang Kasus Bobby Nasution, Dewas KPK Periksa Penyidik Rossa Purbo Besok
-
KPK Undang Presiden Prabowo Hadiri Hakordia 2025, Tapi Jokowi Tak Masuk Daftar
-
Menteri PMK Bantah Penjarahan Beras di Sibolga: Bantuan untuk Warga Banjir, Bukan Kerusuhan
-
Benteng Terakhir yang Terkoyak: Konflik Manusia dan Negara di Jantung Tesso Nilo
-
Muncul Desakan Reshuffle Kabinet Imbas Banjir Sumatra, Begini Respons Menteri LHK Hanif Faisol
-
Ancaman Serius KLHK, Pemda Perusak Lingkungan Bakal 'Dihukum' Sanksi Berlapis
-
Banjir Sumatra Jadi Petaka, KLHK 'Obrak-abrik' Izin, Bakal Panggil Perusahaan Pekan Depan
-
Media Sustainability Forum 2025: Perkuat Daya Hidup Media Demi Topang Demokrasi