- Pencairan TPG Triwulan 3 direncanakan mulai September 2025
- Validasi data di Info GTK menjadi syarat mutlak, dan prosesnya kini diperketat
- Penerbitan SKTP terbaru yang menjadi syarat pencairan TPG
Suara.com - Jelang akhir Agustus 2025, para guru bersertifikasi mulai ramai mencari informasi mengenai jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3.
Berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pencairan tunjangan ini seharusnya dimulai pada bulan September.
Namun, muncul kabar yang menyebutkan bahwa pencairan akan dimajukan lebih cepat, yaitu pada 30 Agustus 2025.
Namun, berdasarkan penelusuran dari Redaksi Suara.com, hingga saat ini tidak ada konfirmasi dan informasi resmi terkait pencairan tunjangan atau TPG Triwulan 3.
Informasi yang diterima Redaksi dari sumber terpercaya menjelaskan bahwa para guru bisa menantikan keterangan resmi melalui kanal pemerintah.
Namun, mengingat pola pencairan pada triwulan sebelumnya, pemerintah biasanya hanya memberikan bocoran bulan atau minggu pencairan, bukan tanggal spesifik.
Sehingga, para guru diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat dan melakukan pengecekan berkala pada rekening masing-masing.
Penting untuk dicatat, terdapat beberapa aturan baru yang wajib dipahami guru sebelum pencairan dimulai. Proses validasi data kini semakin diperketat.
Validasi data di Info GTK menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap guru. Tanpa data yang valid, pencairan TPG akan tertunda.
Baca Juga: Demo DPR Ricuh: Tembok Dihajar Tulisan 'Who Needs Gibran' hingga Sindiran Gaji Dewan 'IQ Jongkok'!
Selain validasi data dasar, ada aturan baru yang mengharuskan para guru sudah menginput SK Guru Wali beserta data rombongan belajar.
Jika data penugasan guru wali belum valid, maka penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bisa terhambat.
Untuk pencairan TPG Triwulan 3 ini, para guru diwajibkan memiliki SKTP terbaru sebagai syarat administrasi.
Dengan adanya pengetatan aturan ini, pemerintah bertujuan untuk memastikan data penerima tunjangan benar-benar akurat dan sesuai dengan penugasan yang diemban.
Hal ini juga menjadi pengingat bagi para guru untuk selalu memperbarui data mereka secara berkala demi kelancaran proses pencairan tunjangan.
Tag
Berita Terkait
-
Nafa Urbach Harus Belajar dari Mantan, Primus Yustisio Pilih Naik KRL ke Senayan Agar Tak Macet
-
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS
-
Salah Sasaran, Lurah Manggarai Selatan Babak Belur Dikeroyok Massa Demo Tunjangan DPR di Slipi
-
Dosen Blak-blakan Ngaku Banyak yang Ngojek Demi Dapur Ngebul, Gaji Cuma Rp 3 Juta
-
Tunjangan Kontrak Rumah DPR Rp 50 Juta Hanya Setahun? Dasco Ungkap Faktanya!
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan