News / Nasional
Kamis, 04 September 2025 | 21:44 WIB
KPK mengatakan diduga perusahaan biro travel haji dan umroh membeli kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Foto: Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi seusai melaporkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 1446H/2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

Dalam prosesnya, lanjut Asep, kuota haji ini dibagi ke travel berdasarkan ukuran usaha.

“Kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” tutup Asep.

Load More