News / Nasional
Jum'at, 05 September 2025 | 07:58 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.
  • Program pengadaan dinilai bermasalah, karena kajian teknis diduga dimanipulasi untuk memilih Chromebook meskipun uji coba sebelumnya menyatakan perangkat itu tidak efektif untuk kondisi sekolah di Indonesia.
  • Nadiem membantah terlibat langsung, menyatakan bahwa pembelian melalui e-katalog LKPP dan tidak ada penentuan harga oleh Kemendikbud, namun publik merespons dengan skeptis dan kritik tajam di media sosial.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Diketahui pula, Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 1,98 triliun.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin, 23 Juni 2025 lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam.

Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa, 15 Juli 2025 selama sekitar 9 jam.

Kemudian pada Kamis, 4 September 2025 merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem.

Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Adapun sebelum ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Nadiem Makarim sempat memberikan klarifikasi terkait kasus korupsi laptop chromebook ini saat diundang Deddy Corbuzier dalam podcastnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim 'Kunci' Proyek Chromebook Google? Kronologi Korupsi yang Menjerat Mantan Mendikbud

"Sebagai teman, gue mau tanya. Apa yang terjadi sebenarnya? Karena ada dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan saat anda menjabat," kata Deddy Corbuzier di kanal YouTubenya pada Rabu, 11 Juni 2025.

Deddy Corbuzier mengaku kaget dengan pemberitaan tersebut. Maka ia pun mau mendengar secara langsung penjelasan dari Nadiem Makarim.

"Gue agak kaget juga, jadi pengin tahu. Jadi, enggak apa-apa kalau gue tanya?" ucap Deddy Corbuzier.

"Pastilah okey," jawab Nadiem Makarim.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Deddy Corbuzier langsung bertanya soal angka, sebab Rp9,9 triliun adalah angka yang fantastis untuk sebuah proyek pengadaan laptop.

Mengenai hal ini, Nadiem Makarim menjawab, jumlah tersebut tidak secara keseluruhan digunakan membeli laptop.

"Rp9,9 triliun adalah total pengadaan semua alat TIK. Jadi bukan hanya laptop," kata Nadiem Makarim.

Lebih lanjut, Deddy Corbuzier memberikan pertanyaan tegas soal dugaan mark up. Di mana satu unit laptop dihargai Rp10 juta.

Nadiem Makarim kemudian memberikan bantahan. Bahwa harga laptop chromebook tidak sampai Rp10 juta seperti yang diberitakan selama ini.

Pembelian unit laptop tersebut juga tidak dilakukan pihak kementerian, melainkan melalui e-catalogue LKPP.

Sebagai informasi, LKPP atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahyang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

LKPP memiliki peran penting dalam memastikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan efisien, efektif, dan transparan.

"Ini artinya, Kemendikbud tidak punya kewenangan sama sekali dalam penentuan harga," ucapnya.

Nadiem pun memberikan rincian soal jumlah unit laptop yang dibeli Kemendikbudristek. Di mana ada sekira 1,1 juta unit laptop dan total harganya Rp7 triliun.

Meihat pada akumulasi Rp7 triliun, ini merupakan bagian dari total Rp9,9 triliun. Namun sekali lagi, Nadiem Makarim menyebut nilai tersebut adalah hasil dari pembelian banyak barang.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Makanya saat kita mengirim itu, ada modem wifi juga proyektor sebagai media para guru mengajar," papar Nadiem Makarim.

Dari perincian tersebut, Nadiem Makarim merasa tidak melakukan korupsi. Ia juga bertanya-tanya mengapa sampai pengadaan ini diusut KPK.

"Mas kenal saya. Ayah saya komite etika di KPK dulunya, ibu saya pendiri Bung Hatta Anti-Corruption Watch. Saya lahir dan dibesarkan di keluarga anti korupsi. Saya tidak pernah dan tidak akan pernah mengambil sepeserpun," ucap Nadiem Makarim.

"Jadi kalau Mas Deddy tanya ini kenapa bisa terjadi, jawaban saya tulus, saya tidak tahu dan belum tahu," imbuh Nadiem.

Sontak saja, klarifikasi lawas Nadiem Makarim terkait korupsi pengadaan laptop ini kembali ramai diperbincangkan. Alih-alih percaya pada kata-katanya, warganet justru menghujatnya karena tidak amanah dalam menjalankan tugas sebagai Menteri Pendidikan.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook oleh Kejagung, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Faqih]

“Gak ngambil sepeser tapi setriliun,” tulis warganet.

“Habis dari podcast, langsung pake baju orange,” komentar warganet.

“Menteri Pendidikan paling gagal sepanjang sejarah,” tulis warganet lain.

“Di era dia, banyak anak SD yang tidak bisa membaca dan menghitung,” komentar warganet lain.

Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Untuk diketahui, sejak dilantik pada Oktober 2019, Nadiem Makarim selaku pimpinan Mendikbudristek bertugas untuk mengawasi jalannya program-program yang dicanangkan.

Sebelum program berjalan, terkadang perlu ada pengadaan barang atau jasa yang melibatkan pihak luar.

Saat pandemi Covid-19 melanda dunia, hampir semua orang dipaksa untuk berada di rumah, termasuk salah satunya adalah golongan pelajar.

Pelajar tidak bisa pergi dan mengeyam pendidikan secara tatap muka dan pemerintah perlu mengambil tindakan. Saat itu, digitalisasi digencarkan, termasuk di dunia pendidikan.

Untuk mendukung proses digitalisasi ini, Kemendikbudristek membuat program dan memberikan bantuan bagi para sekolah. Pengadaan laptop pun dilakukan dan pada akhirnya, dipilih perangkat yang berbasis Chromebook ini.

Selain laptop, pengadaan juga meliputi perangkat TIK lain seperti wireless router, proyektor, konektor type C ke HDMI dan VGA, printer, scanner, dan layar proyektor, dengan nilai proyek keseluruhan ditaksir mencapai Rp17,42 triliun hingga 2024.

Fokus Kejagung saat ini adalah pengadaan laptop dengan nilai anggaran hampir Rp10 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun (APBN Kemendikbudristek 2020–2022), dan Rp6,39 triliun (Dana Alokasi Khusus/DAK).

Padahal, menurut Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Pustekkom Kemendikbud sempat melakukan uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2018–2019. Hasilnya, laptop tersebut dianggap tidak efektif digunakan untuk AKM karena akses internet di sekolah belum merata.

"Setelahnya dibuat kajian dan direkomendasikan agar penggunaan laptop dengan operating system Windows," terang Harli.

Namun, pejabat Kemendikbudristek saat itu diduga mengganti kajian tersebut. Mereka disebut mengarahkan tim teknis baru untuk membuat kajian baru yang mengunggulkan Chromebook, meski tidak berdasarkan kebutuhan nyata.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," tegas Harli.

Kontributor : Anistya Yustika

Load More