- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi proyek Chromebook.
- Diduga 'kunci' spesifikasi untuk memenangkan produk Google dalam pengadaan TIK.
- Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,9 triliun, Nadiem langsung ditahan.
Suara.com - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam skandal korupsi digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun, Nadiem dijerat atas dugaan sengaja 'mengunci' spesifikasi proyek untuk memenangkan produk Google Chromebook dan langsung ditahan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap saksi, ahli, serta menyita barang bukti dan surat petunjuk.
"Nadiem dijerat tersangka usai menjalani beberapa kali pemeriksaan," kata Nurcahyo di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
Menurut Nurcahyo, dugaan perbuatan pidana ini dimulai sejak Februari 2020, saat Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google For Education.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK," kata Nurcahyo.
Untuk memuluskan rencana tersebut, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2020 bersama jajarannya, termasuk Dirjen Paud Dikdasmen dan staf khusus menteri.
"Dalam rapat, para peserta diwajibkan untuk menggunakan headset dalam membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," ujarnya.
Padahal, saat itu proses pengadaan TIK sama sekali belum dimulai.
Baca Juga: Pesan Menyentuh Nadiem untuk 4 Anaknya dari Mobil Tahanan: Kuatkan Diri, Kebenaran akan Ditunjukkan
Nadiem kemudian memerintahkan jajarannya untuk membuat petunjuk teknis yang spesifikasinya sudah mengarah dan mengunci pada sistem operasi milik Google.
"Nadiem memerintahkan dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS," ungkap Nurcahyo.
Langkah ini diduga sengaja diambil meskipun Nadiem mengetahui bahwa uji coba Chromebook pada era menteri sebelumnya (ME) telah gagal, terutama untuk sekolah di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).
Puncaknya, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya secara eksplisit telah mengunci spesifikasi pada Chrome OS, yang secara efektif mengeliminasi kompetitor lain.
Jerat Hukum dan Penahanan
Atas perbuatannya, Nadiem dinilai telah melanggar serangkaian peraturan, termasuk Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Kejagung dan Polisi Kena Ulti Presiden Prabowo: Jangan Kriminalisasi Sesuatu yang Tidak Ada
-
Erick Thohir Ke-2 dan Purbaya Ke-3, Ini Menteri Peraih Apresiasi Publik Tertinggi Versi Poltracking
-
Viral Pajero Pelat Dinas Polri "Tot Tot Wuk Wuk" di Bandung Ternyata Bukan Polisi, Kini Diamankan!
-
Profil 4 Pemeran Film Dirty Vote II o3, Rekam Jejak Pendidikan Prestisius
-
Teror Mengancam Putra Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Imbas Kritik Anggaran
-
Kejaksaan Agung Amankan Rp 13,25 Triliun dari Korupsi CPO, Lahan Sawit Jadi Jaminan
-
Perkuat Transformasi Digital, Bank Mandiri Raih Gelar Best Bank in Indonesia versi Global Finance
-
Soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Ngaku Tak Hanya Tunggu Laporan Mahfud MD
-
Peringati Ulang Tahun ke-61, Bahlil dan Jajaran Elite Golkar Berziarah ke TMP Kalibata
-
Batal Diperiksa Kasus Ridwan Kamil, Lisa Mariana Mendadak Sakit