- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi proyek Chromebook.
- Diduga 'kunci' spesifikasi untuk memenangkan produk Google dalam pengadaan TIK.
- Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,9 triliun, Nadiem langsung ditahan.
Suara.com - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam skandal korupsi digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun, Nadiem dijerat atas dugaan sengaja 'mengunci' spesifikasi proyek untuk memenangkan produk Google Chromebook dan langsung ditahan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap saksi, ahli, serta menyita barang bukti dan surat petunjuk.
"Nadiem dijerat tersangka usai menjalani beberapa kali pemeriksaan," kata Nurcahyo di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
Menurut Nurcahyo, dugaan perbuatan pidana ini dimulai sejak Februari 2020, saat Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google For Education.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK," kata Nurcahyo.
Untuk memuluskan rencana tersebut, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2020 bersama jajarannya, termasuk Dirjen Paud Dikdasmen dan staf khusus menteri.
"Dalam rapat, para peserta diwajibkan untuk menggunakan headset dalam membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," ujarnya.
Padahal, saat itu proses pengadaan TIK sama sekali belum dimulai.
Baca Juga: Pesan Menyentuh Nadiem untuk 4 Anaknya dari Mobil Tahanan: Kuatkan Diri, Kebenaran akan Ditunjukkan
Nadiem kemudian memerintahkan jajarannya untuk membuat petunjuk teknis yang spesifikasinya sudah mengarah dan mengunci pada sistem operasi milik Google.
"Nadiem memerintahkan dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS," ungkap Nurcahyo.
Langkah ini diduga sengaja diambil meskipun Nadiem mengetahui bahwa uji coba Chromebook pada era menteri sebelumnya (ME) telah gagal, terutama untuk sekolah di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).
Puncaknya, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya secara eksplisit telah mengunci spesifikasi pada Chrome OS, yang secara efektif mengeliminasi kompetitor lain.
Jerat Hukum dan Penahanan
Atas perbuatannya, Nadiem dinilai telah melanggar serangkaian peraturan, termasuk Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 1,9 triliun, meskipun angka final masih menunggu hasil audit BPKP.
"Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Nurcahyo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian
-
Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan
-
Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta
-
Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi
-
Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA
-
BGN Tak Akan Bangun Dapur MBG Baru di Wilayah 3T, Nanik: Pakai Kantin Sekolah
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas
-
Naik Jabatan, Kepala BGN Nanik S Dayeng Fokus Efisiensi Anggaran MBG
-
Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan
-
BGN Akan Benahi Dapur MBG, Satu Kecamatan Ditargetkan Cukup Dilayani Enam SPPG