- Sidang gugatan Rp 125 triliun terhadap Wapres Gibran ditunda
- Anang mengaku memahami keberatan yang diajukan Subhan
- Subhan menjelaskan bahwa pengacara dari Kejaksaan Agung seharusnya bekerja untuk negara sementara dia menggugat Gibran secara pribadi.
Suara.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa pihaknya mengirimkan Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk mewakili Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam gugatan Rp 125 triliun.
Gugatan itu dilayangkan seorang warga sipil bernama Subhan Palal dan berlangsung di Pengadilan Negeri
“Benar, hari ini JPN dari Kejaksaan Agung mewakili Wapres berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan,” kata Anang kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Dia menjelaskan bahwa hal itu sesuai dengan pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada JPN untuk bertindak dalam perkara perdata yang menyangkut kepentingan negara.
Anang mengaku memahami keberatan yang diajukan Subhan dan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda sidang perdana gugatan perdata tersebut.
“Interpretasi final mengenai kewenangan representasi ini kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Kami yakin pengadilan akan memberikan putusan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Anang.
Siang ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan sidang gugatan yang dilayangkan seorang warga sipil bernama Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditunda hingga pekan depan.
“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan P1 ya. Satu minggu ya,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Penundaan tersebut dilakukan lantaran Subhan keberatan dengan pihak Kejaksaan yang menjadi penerima kuasa dari Gibran dalam perkara ini.
Baca Juga: Endus Kejanggalan Ijazah SMA Gibran, Roy Suryo Bongkar Celotehan Akun Fufufafa, Begini Katanya!
Sebab, Subhan menjelaskan bahwa pengacara dari Kejaksaan Agung seharusnya bekerja untuk negara sementara dia menggugat Gibran secara pribadi.
“Tergugat I dianggap tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara. Makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal,” ujar Subhan.
“Kejaksaan itu mewakili negara saya. Tidak boleh membela dia. Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan,” tambah dia.
Menurut dia, gugatan yang dia layangkan berkaitan dengan Gibran secara individu karena mempersoalkan ijazah putra Presiden Ketujuh Joko Widodo itu untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
“Saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu lho kan belum jadi wapres. Nah karena yang datang jaksa adalah pengacara negara,” tegas Subhan.
Sebelumnya, Subhan meminta majelis hakim bertindak tegas pada Gibran dan KPU karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.
Ia juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024 - 2029.
Lebih lanjut dirinya juga menuntut agar Gibran dan KPU secara terang-terangan membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Gugatan ini didasarkan pada dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, sebab tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.
Ia menyatakan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan dianggap tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang pemilihan umum.
Berita Terkait
-
Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda, Subhan Palal: Jaksa Itu Wakili Negara, Tidak Boleh Bela Dia
-
Protes Wapres Gibran Diwakili Jaksa, Sidang Gugatan Ijazah Ditunda Sepekan
-
Roy Suryo Siap Setor Bukti Bantu Warga Penggugat Ijazah Gibran: Srimulat Aja Kalah Lucu Ini
-
Sidang Perdana Gugatan Ijazah SMA Gibran: Wapres Digugat Warga, Dianggap Cacat Hukum Sejak Awal
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Mahasiswa Soroti Pernyataan 'Kontroversi' Menkeu Purbaya: Baru Satu Hari Jabat Langsung Mengecewakan
-
Alasan Beban Kerja Padat, Baleg Usul Pembahasan RUU Perampasan Aset Dialihkan ke Komisi III
-
4 Menteri Era Jokowi 'Tumbang' di Kabinet Presiden Prabowo, Siapa Saja?
-
Jam Terbang Membuktikan! Perjalanan Mentereng Karir Sri Mulyani jadi Birokrat hingga Menkeu
-
Romo Syafii: Urusan Haji dan Umrah Tidak Lagi Kementerian Agama
-
Aneh tapi Nyata! 2 Mobil yang Raib saat Noel Ebenezer Diciduk Akhirnya Diserahkan ke KPK
-
RUU Perampasan Aset Diusulkan Jadi Inisiatif DPR dan Prioritas Prolegnas 2025, Menkum Beri Apresiasi
-
FMN Aksi Anti Fasis di DPR, Tuntut Bebaskan 3.195 Demonstran Korban 'Razia Agustus'
-
6 Fakta Dosen Unissula Aniaya Dokter RSI Sultan Agung Semarang, Viral di Medsos!
-
Datangi KPK, ICW Bawa 11 Tuntutan Soal Pemberantasan KKN