- Sopir Bank Jateng ditangkap di Gunung Kidul
- Aksi penggelapan dilakukan secara oportunistis
- Dalam pelariannya, pelaku telah membelanjakan sekitar Rp300 juta
Suara.com - Pelarian A, sopir mobil pengangkut uang milik Bank Jateng Cabang Wonogiri yang nekat membawa kabur uang senilai Rp10 miliar, akhirnya terhenti. Setelah buron selama sepekan, A berhasil diringkus oleh aparat kepolisian di tempat persembunyiannya.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, dalam keterangannya pada Selasa (9/9/2025), mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka A dilakukan pada Senin (8/9) di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta. Penangkapan ini mengakhiri perburuan intensif yang dilakukan polisi sejak aksi penggelapan itu dilaporkan.
Selama masa pelariannya yang singkat, A ternyata sudah bergerak cepat menghamburkan sebagian uang hasil kejahatannya. Tak tanggung-tanggung, ratusan juta rupiah langsung dibelanjakan untuk membeli sejumlah aset.
"Sekitar Rp300 juta sekian yang digunakan untuk membeli mobil, telepon seluler, serta uang muka untuk beli rumah," kata AKBP Sigit sebagaimana dilansir Antara.
Kronologi Aksi Nekat di Siang Bolong
Peristiwa penggelapan ini berawal dari sebuah tugas rutin pada 1 September 2025. Tersangka A, yang merupakan pegawai alih daya (outsourcing) Bank Jateng, mendapat perintah untuk mengambil uang total Rp11 miliar dari Surakarta untuk dibawa ke kantor cabang Wonogiri.
Saat menjalankan tugasnya, A tidak sendirian. Ia berangkat dari Wonogiri bersama seorang petugas bank dan seorang anggota polisi yang bertugas sebagai pengawal keamanan.
Rombongan ini pertama-tama mengambil uang sebesar Rp6 miliar di kantor Bank Indonesia Surakarta. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan untuk mengambil sisa uang di Bank Jateng Cabang Surakarta yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Solo.
Di sinilah A melancarkan aksi nekatnya. Ia dengan cermat memanfaatkan kelengahan petugas yang mengawalnya. Ketika petugas pengawal dari kepolisian pergi ke kamar mandi, A tidak menyia-nyiakan kesempatan emas tersebut. Dengan cepat, ia langsung tancap gas membawa kabur mobil beserta seluruh uang di dalamnya.
Baca Juga: Cerita Pelarian Sopir Bank Jateng Gondol Rp10 Miliar, Seminggu Jadi 'Sultan' Beli Rumah hingga Mobil
Dari total uang yang digelapkan, polisi berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp9,6 miliar yang belum sempat dibelanjakan oleh pelaku. Selain menangkap A, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial DS, yang diduga kuat berperan membantu A selama dalam pelarian.
Akibat perbuatannya, A kini harus menghadapi ancaman hukuman pidana yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Sementara itu, rekannya, DS, dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Berita Terkait
-
Cerita Pelarian Sopir Bank Jateng Gondol Rp10 Miliar, Seminggu Jadi 'Sultan' Beli Rumah hingga Mobil
-
Licinnya AT, Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar: Jejak Terakhir di Mobil Kosong, Kini DPO!
-
Waspada, Simpan Dokumen di Galeri Ponsel Bisa Dicuri
-
Baru Sebulan Bebas, Residivis Berulah Lagi Maling Motor di Tambora buat Pesta Narkoba
-
Viral Bocah Perempuan di Palas Dituduh Curi Jajanan di Warung, Tangan-Kaki Diikat, Disundut Rokok
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota