News / Nasional
Selasa, 09 September 2025 | 13:51 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal. (Antara)
Baca 10 detik
  • Sopir Bank Jateng ditangkap di Gunung Kidul
  • Aksi penggelapan dilakukan secara oportunistis
  • Dalam pelariannya, pelaku telah membelanjakan sekitar Rp300 juta
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Pelarian A, sopir mobil pengangkut uang milik Bank Jateng Cabang Wonogiri yang nekat membawa kabur uang senilai Rp10 miliar, akhirnya terhenti. Setelah buron selama sepekan, A berhasil diringkus oleh aparat kepolisian di tempat persembunyiannya.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, dalam keterangannya pada Selasa (9/9/2025), mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka A dilakukan pada Senin (8/9) di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta. Penangkapan ini mengakhiri perburuan intensif yang dilakukan polisi sejak aksi penggelapan itu dilaporkan.

Selama masa pelariannya yang singkat, A ternyata sudah bergerak cepat menghamburkan sebagian uang hasil kejahatannya. Tak tanggung-tanggung, ratusan juta rupiah langsung dibelanjakan untuk membeli sejumlah aset.

"Sekitar Rp300 juta sekian yang digunakan untuk membeli mobil, telepon seluler, serta uang muka untuk beli rumah," kata AKBP Sigit sebagaimana dilansir Antara.

Kronologi Aksi Nekat di Siang Bolong

Peristiwa penggelapan ini berawal dari sebuah tugas rutin pada 1 September 2025. Tersangka A, yang merupakan pegawai alih daya (outsourcing) Bank Jateng, mendapat perintah untuk mengambil uang total Rp11 miliar dari Surakarta untuk dibawa ke kantor cabang Wonogiri.

Saat menjalankan tugasnya, A tidak sendirian. Ia berangkat dari Wonogiri bersama seorang petugas bank dan seorang anggota polisi yang bertugas sebagai pengawal keamanan.

Rombongan ini pertama-tama mengambil uang sebesar Rp6 miliar di kantor Bank Indonesia Surakarta. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan untuk mengambil sisa uang di Bank Jateng Cabang Surakarta yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Solo.

Di sinilah A melancarkan aksi nekatnya. Ia dengan cermat memanfaatkan kelengahan petugas yang mengawalnya. Ketika petugas pengawal dari kepolisian pergi ke kamar mandi, A tidak menyia-nyiakan kesempatan emas tersebut. Dengan cepat, ia langsung tancap gas membawa kabur mobil beserta seluruh uang di dalamnya.

Baca Juga: Cerita Pelarian Sopir Bank Jateng Gondol Rp10 Miliar, Seminggu Jadi 'Sultan' Beli Rumah hingga Mobil

Dari total uang yang digelapkan, polisi berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp9,6 miliar yang belum sempat dibelanjakan oleh pelaku. Selain menangkap A, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial DS, yang diduga kuat berperan membantu A selama dalam pelarian.

Akibat perbuatannya, A kini harus menghadapi ancaman hukuman pidana yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Sementara itu, rekannya, DS, dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Load More